Pixel Codejatimnow.com

Tenaga Outsourching Pemkot Surabaya Masih Tetap Kerja di 2023, Tapi Soal Gaji...

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Balaikota Surabaya (Foto: Dok. jatimnow.com)
Balaikota Surabaya (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - 25 ribu tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau outsourcing (OS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dipastikan masih tetap bekerja pada Tahun 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, hal itu merujuk Surat Menteri PANRB Nomor: B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022.

Namun, di Tahun 2023 ada regulasi gaji yang tidak pasti bagi setiap tenaga OS yang diatur dalam standar biaya masukan untuk tahun anggaran dengan melihat pendidikan dan pengalaman kerjanya.

Besaran gaji juga dibedakan antara tenaga penunjang dan tenaga non-penunjang, yang dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman hingga jenjang pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

"Hasil evaluasi terkait tenaga outsourcing Tahun 2022, sudah tidak merujuk kepada outsourcing yang dipihakketigakan. Tetapi karena pemkot ingin mereka tetap bekerja, maka sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menpan RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa," papar Rachmad, Selasa (22/11/2022).

Baca juga:
3 Tahun Eri Cahyadi-Armuji, Berikut Capaian Program dan Prestasinya!

Kemudian sistem pembayaran, juga akan mengikuti sejumlah peraturan. Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Permenkeu Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

"Untuk tenaga penunjang ini terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan driver (sopir), termasuk pihak ketiga. Di Tahun 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada UU Cipta Kerja," terang dia.

Baca juga:
UMKM Bersertifikat Halal di Surabaya Baru 40 Persen

Lalu untuk tenaga non-penunjang seperti programer dan lain-lain, jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan, tenaga itu bisa mendapatkan gaji per bulan mencapai di atas Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

"Kalau merujuk pada standar biaya minimal itu bisa menyentuh di angka Rp7 juta, sesuai dengan kelas jabatan. Itu sudah jelas, tinggal kita melihat benar tidak dia (tenaga OS) punya pengalaman lebih dari 5 tahun melaksanakan apa yang menjadi (dasar) gaji segitu diberikan," tandasnya.