jatimnow.com - Seorang kakek berinisial M (50), warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro tega mencabuli anak tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku di toko kelontong miliknya yang berada tidak jauh dari rumah bocah yang masih berusia 10 tahun itu.
Peristiwa bermula saat korban diminta membeli rokok oleh orangtuanya di toko kelontong milik pelaku. Saat hendak pulang, korban ditahan oleh pelaku dan ditarik masuk ke toko untuk dicabuli.
Sementara orangtua korban yang mengetahui, tidak terima kemudian melapor ke Polres Bojonegoro. Setelah mendapat laporan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani menyebut bahwa pencabulan itu dilakukan pelaku sekitar pukul 16.30 WIB, Minggu (20/11/2022).
Baca juga:
Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan
"Saat hendak pulang, korban tidak diperbolehkan oleh pelaku. Korban dipegangi kedua kakinya lalu dibawa masuk ke dalam toko pelaku," ujar Girindra, Rabu (23/11/2022).
Girindra menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan berikut sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Baca juga:
Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandasnya.