jatimnow.com - Setelah 8 bulan foya-foya menggunakan uang Rp27 juta hasil curian, ZA (45), warga Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri akhirnya diborgol polisi saat pulang ke rumahnya.
ZA menjadi buronan Unit Reskrim Polsek Ngasem, Polres Kediri setelah teridentifikasi menyatroni rumah milik Sukirno (68), tetangganya. Pencurian itu dia lakukan pada 6 April 2022.
"Pada saat itu rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal untuk mengikuti salat tarawih di musala," ujar Kapolsek Ngasem, Iptu Dyan Purwandi, Kamis (24/11/2022).
Saat pulang, Sukirno tidak melihat ponsel yang diletakkan di atas meja ruang tamu. Dan saat mengecek ke dalam lemari kamar, ternyata ada bekas congkelan. Uang tunai Rp27 juta miliknya pun raib.
Baca juga:
Pria di Bojonegoro Curi Uang Ratusan Juta Milik Juragannya yang Pergi Taraweh
"Setelah menerima laporan korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan. Alhamdulillah berkat kerja keras dan usaha anggota, pelaku berhasil diamankan di rumahnya," jelas Dyan.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa uang hasil curian itu dipakai pelaku untuk foya-foya, salah satunya pesta minuman keras (miras).
Baca juga:
Berkedok Minta Sumbangan, Dua Pria asal Lampung Curi Uang di Kediri
"Pelaku saat ini masih terus kami mintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.