Pixel Codejatimnow.com

OPK Lamongan Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Dianggap Ancam Layanan Medis

Editor : Rochman Arief  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Demo tolak RUU Omnibus Law oleh OPK di Gedung DPRD Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Demo tolak RUU Omnibus Law oleh OPK di Gedung DPRD Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Organisasi Profesi Kesehatan (OPK) Lamongan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan yang disuarakan dalam aksi demo, Senin (28/11/2022).

Kurang lebih 60 orang dari sembilan profesi kesehatan turun jalan, dengan menggelar longmarch. Aksi jalan kaki ini dimulai dari Telaga Bandung di Jalan Laras Liris dan berakhir di Gedung DPRD Lamongan, Jalan Basuki Rahmad.

Korlap Aksi, dr. Budi Himawan mengungkapkan jika ada beberapa hal mendesak untuk OPK melakukan aksinya. Salah satunya RUU Omnibus Law Kesehatan yang akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

"Bagaimana bisa RUU yang tidak pernah ada naskah akademisnya yang dibagikan ke kami maupun akademisi, kok bisa dimasukkan ke Prolegnas pada Selasa besok, ada apa ini?" ujar Budi yang juga Ketua IDI Lamongan, Senin (28/11/2022).

Selain itu, beberapa poin isi RUU disebut menjadi keberatan beberapa OPK di daerah lain salah satunya di Lamongan. Poin itu meliputi dihapuskannya Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan dan akan diberlakukan seumur hidup.

Baca juga:
Truk Rusak Parah usai Tabrak Bokong Tronton di Lamongan, Nasib Sopir?

"Hal ini akan menjadi preseden buruk, karena kita tidak bisa mengontrol ethics, skill dan lain sebagainya dari anggota kita dalam melayani masyarakat. Kondisi sekarang STR berlaku lima tahun saja sudah menjadi problem, bagaimana kalau berlaku seumur hidup," jelasnya.

Poin lainya, lanjut Budi, liberalisasi sektor kesehatan. Di mana tenaga-tenaga kesehatan asing akan dipermudah masuk ke Indonesia, yang kemudian berdampak pada pelayanan buruk pada masyarakat.

"Alasan terakhir kenapa kita menolak adalah karena di RUU itu Surat Rekomendasi dari organisasi profesi untuk mendapatkan surat izin praktik akan dihapus, sementara organisasi profesi diberi mandat untuk menjaga ethics, skill dan knowledge secara berkelanjutan," tegasnya.

Baca juga:
Bocah 9 Tahun Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

Ia kemudian berhadap, agar RUU dikeluarkan dari Prolegnas karena dari proses awal pembentukannya sudah cacat. Kalaupun tetap dimasukkan, Budi berharap agar organisasi profesi dan masyarakat dilibatkan secara penuh dan jangan sampai mencederai kepercayaan dan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Peserta unjuk rasa yang terdiri atas anggota organisasi profesi kesehatan di Lamongan ini dipersilahkan masuk ke salah satu ruang rapat di gedung DPRD Lamongan. Puluhan anggota organisasi profesi kesehatan ini diterima Abdul Shomad, Fadli dan beebrapa anggota DPRD Lamongan lainnya.