Pixel Codejatimnow.com

Judi Domino di Warung Kopi, Enam Pria Digerebek Polisi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Enam tersangka saat berada di Mapolsek Sukomanunggal
Enam tersangka saat berada di Mapolsek Sukomanunggal

jatimnow.com - Unit Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil menangkap enam pria di depan sebuah warung kopi di Jalan Manukan Thohirin Gang 2 Surabaya pada Jumat (3/8/2018) sekitar pukul 00.30 Wib.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono mengatakan, pihaknya sering mendapat laporan dari warga adanya perjudian di daerah Jalan Manukan. Hal itu dilaporkan lantaran meresahkan warga sekitar.

"Kami sering mendapat laporan dari warga bahwa di daerah Manukan tersebut menjadi lokasi ajang judi yang tidak mengenal waktu, kapan saja, bahkan hampir setiap hari," kata Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono pada Jumat (3/8/2018).

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyidikan dan menggrebek sebuah warung kopi yang dikabarkan menjadi tempat judi pada malam hari itu sekitar pukul 21.30 Wib.

Enam orang bernama Yari (58), Hariono (40), Arifin (39), Sukadi (35), Agus Salim (33), Mujiono (24),mereka semua merupakan warga Manukan yang ditangkap polisi.

Baca juga:
2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan

Muljono menjelaskan pada saat itu mereka asik melingkar di kursi depan sebuah warung kopi, dua set kartu domino dan remi tertata bersama uang tunai sebesar Rp 300 ribu menjadi tombok bukaan.

"Kemudian ditemukan lagi uang Rp 300 ribu dan kami sita dengan total Rp 600 ribu. Barang bukti yang kami amankan dua set kartu domino dan remi serta uang Rp600 ribu. Mereka tak bisa mengelak usai polisi menciduk mereka di tengah permainan," katanya

Baca juga:
Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka harus mendekam di tahanan Polsek Sukomanunggal dan terancam pasal 303 KUHP Jo. UU RI No. 7 th 1974 tentang penertiban perjudian.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto