Pixel Codejatimnow.com

Menkes Tunda Imunisasi MR Bagi Muslim, MUI akan Uji Halal

 Reporter : Erwin Yohanes
Pertemuan Menkes dan MUI
Pertemuan Menkes dan MUI

jatimnow.com - Kementerian Kesehatan akan menunda imunasi MR (Measles Rubella) bagi masyarakat muslim. Hal itu disampaikan Menkes Nila Moeloek dihadapan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin.

Menkes melaksanakan silaturrahim dan bertemu dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa tentang imunisasi MR-yang diprogramkan pemerintah.

Dalam pertemuan yang digelar di lantai 2 kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, pada Jumat (3/8/2018), dihadiri Menkes Nila Moeloek, Dirjen P2P, Staf Ahli serta Dirut PT Biofarma (importir vaksin MR).

Rapat dipandu oleh Direktur LPPOM dan diberikan pengarahan langsung oleh Ketum MUI KH Ma'rud Amin.

"Ada beberapa kesepakatan yang menjadi hasil pertemuan tersebut. Diantaranya, Menkes menunda imunisasi MR bagi masyarakat muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa MUI," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui siaran pers.

"Sementara untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan atau kebolehan secara syar'i, tetap dilaksanakan," tambahnya.

Ia menerangkan, MUI sesuai fatwa nomor 4/2016 menjelaskan, imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi berbahan haram atau najis, maka hukumnya haram.

Baca juga:
CEO Jatim dan Unicef Dorong Pebisnis Sukseskan Vaksinasi Polio, Ini Caranya

Imunisasi dengan vaksin yang haram, tidak diperbolehkan. Kecuali, digunakan pada kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, serta ada keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

Dalam forum antara Kemenkes dan MUI kata Niam, dijelaskan permasalahan yang muncul untuk memperoleh jalan keluar. Diantaranya, produk vaksin MR belum dimohonkan sertifikasi halal, sehingga belum ada pemeriksaan.

Dengan demikian, tidak bisa dikatakan bahwa vaksin yang diproduksi Serum Institut of India (SII) tersebut halal atau haram.

"Kemenkes berkomitmen untuk memperhatikan aspek keagamaan dalam pelaksanaan imunisasi MR dengan konsultasi dan permohonan fatwa," tuturnya.

Baca juga:
Gus Muhdlor Minta 2000 Guru di Sidoarjo Turut Sukseskan Sub PIN Polio

Ada juga beberapa kesepakatan yang menjadi hasil pertemuan tersebut. Seperti, Menkes dan Dirut PT Biofarma, berkomitmen untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produk vaksin MR dan permohonan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR.

"Menkes RI atas nama negara mengirim surat ke SII untuk memberikan dokumen terkait bahan-bahan produksi vaksin dan akses untuk auditing guna pemeriksaan halal," katanya.

"Komisi fatwa, atas permintaan Kemenkes akan segera membahas dan menetapkan fatwa tentang imunisasi MR dengan menggunakan vaksin MR produk SII dalam waktu secepatnya," jelasnya.

Reporter: Jajeli Rois
Editor: Erwin Yohanes