jatimnow.com - Sedikitnya ada 242 pejabat fungsional yang berdinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jombang dilantik Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, di Pendopo kabupaten.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan atau janji pejabat fungsional diikuti 242 pejabat yang terdiri atas 19 auditor, 114 guru, 99 tenaga kesehatan dan sepuluh jabatan fungsional lainnya.
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab mengatakan pejabat fungsional yang dilantik ini memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional, berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
"Pengisian jabatan fungsional didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, serta dibuktikan dengan sertifikasi dan atau penilaian tertentu," ungkap Bupati, Kamis (8/12/2022).
Ia menambahkan bahwa jabatan fungsional tidak bersifat statis, sehingga dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Selamat kepada seluruh pejabat fungsional yang dilantik hari ini. Momentum ini menandai meningkatnya tanggung jawab saudara dalam melaksanakan amanah sebagai pegawai pemerintah yang dapat dipercaya," paparnya.
Baca juga:
Pj Bupati Jombang Sugiat Kawal Gerakan Bangga Produk Lokal
"Oleh karena itu, saya harap saudara dapat menjalankan peran masing-masing secara proporsional, sehingga tugas dan fungsi yang telah ditentukan dapat terlaksana secara optimal," sambung Bupati.
Mundjidah menegaskan untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya, dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja, demi menciptakan organisasi pemerintah yang miskin struktur, namun kaya fungsi.
"Hendaknya para pejabat fungsional mampu mengoptimalkan potensi diri, untuk menciptakan terobosan-terobosan baru, terutama untuk mengoptimalkan dan meningkatkan keterjangkauan pelayanan publik oleh masyarakat," bebernya.
Baca juga:
Pesan Pj Bupati Jombang Sugiat pada Purna PNS, Pengabdian Tak Mengenal Akhir
Ia menjelaskan jika setiap pejabat fungsional mampu menjalankan tugas secara profesional, maka dapat mendukung terlaksananya pembangunan dalam berbagai aspek sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki, serta menjadi motor penggerak bagi kemajuan sektor dibidangnya.
"Di samping menarik dari segi profesionalisme dan orientasi kinerja, jabatan fungsional juga menarik dari segi pencapaian jenjang jabatan dan pangkat tertinggi sebagai PNS, dimana kenaikan pangkat akan lebih cepat jika nilai kredit tercukupi, dan batas usia pensiun lebih panjang, yakni untuk ahli madya mencapai 60 tahun dan ahli utama hingga 65 tahun," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-53305-bupati-jombang-lantik-ratusan-pejabat-fungsional