Pixel Codejatimnow.com

UMK Bojonegoro Naik Rp200 Ribu, Buruh Khawatir PHK

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Misbahul Munir
Kantor Dinaker Bojonegoro. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kantor Dinaker Bojonegoro. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) Bojonegoro pada tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp2.279.568,07 atau naik 9,6 persen, kenaikan senilai Rp200.000 dibandingkan dengan UMK tahun ini yakni senilai Rp 2.079.568,07.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

UMK Bojonegoro sendiri saat ini berada diperingkat ke-19. Masih lebih rendah bila dibandingkan dengan kabupaten tetangga seperti Kabupaten Tuban Rp2.739.224,88, Kabupaten Lamongan Rp2.701.977,27. Naiknya UMK itu disambut baik oleh para buruh.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama melalui Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Slamet membenarkan hal tersebut.

"Sesuai dengan keputusan Gubernur (Jatim) UMK Bojonegoro naik Rp2.279.568,07 atau naik Rp200.000 dibandingkan tahun ini," ujarnya.

Menurutnya besaran nilai UMK Bojonegoro pada tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan nilai yang telah disepakati dan diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) setempat, yang mengusulkan UMK 2023 sebesar Rp2.150.273. Naik Rp70.705 dibanding UMK tahun ini.

"Kemarin pada pembahasan bersama perwakilan buruh dan pengusaha sempat ada ketegangan. Buruh ingin menerapkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang dinilai menguntungkan mereka (buruh). Sedangkan, perwakilan pengusaha ingin menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai payung hukum yang digunakan, sehingga diambil titik tengah diputuskan nilainya Rp2.150.273 atau naik Rp70.705," paparnya.

Baca juga:
Digaji Senilai UMK, Buruh di Trenggalek Sambat Kurang untuk Biaya Hidup

Untuk penerapannya, lanjut Slamet, akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2023 semua perusahaan harus menerapkan UMK sesuai dengan ketentuan tersebut.

Tercatat perusahan yang menyerap tenaga kerja paling banyak di Kabupaten Bojonegoro yakni pada pabrik rokok dan pabrik sepatu.

"Berlakunya mulai 1 januari 2023 nanti, seluruh perusahaan atau pabrik sudah harus menaikan gaji pegawainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Baca juga:
Sosialisasikan UMK Ponorogo 2024, Ini Pesan Disnaker untuk Pengusaha dan Pekerja

Sementara itu, salah satu buruh Zakki menyambut baik dengan kenaikan UMK tersebut. Namun, dirinya juga khawatir akan adanya PHK akibat perusahaan harus mengurangi beban pengeluaran untuk gaji pegawai.

"Tentunya bagus dengan dinaikannya UMK terlebih saat ini kebutuhan pokok terus melambung tinggi imbas dari naiknya harga BBM. Namun, juga khawatir dengan adanya kenaikan ini akan berdampak pada timbulnya gelombang PHK karena perusahaan keberatan dengan beban gaji yang harus dikeluarkan," pungkasnya.