Pixel Codejatimnow.com

Begini Cerita Cak Yudho Setelah Bebas dari Penjara Hongkong

 Reporter : Mita Kusuma
Cak Yudho berbincang dengan rekan-rekannya.
Cak Yudho berbincang dengan rekan-rekannya.

jatimnow.com - Pasca dibebaskan dari penjara Hongkong akibat kasus penyalahgunaan visa, komedian asal Kabupaten Ngawi Cak Yudho pulang kampung. Cak Yudho tiba di Ngawi, Jumat (9/3/2018) dini hari.

Sambutan hangat langsung didapat Yudho Prasetyo. Sesaat setelah tiba di rumahnya di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, ia disambut keluarga dan seniman lokal Ngawi. Di Ngawi, Cak Yudho tinggal bersama istrinya, Wariani dan ke empat anaknya.

"Alhamdulillah bisa menikmati udara Ngawi lagi. Bisa berkumpul dengan keluarga dan teman-teman seniman asal Ngawi juga," katanya mengawali perbincangan, Jumat siang.

Ia mengatakan, putusan pembebasan di pengadilan Hongkong, sudah diterimanya beberapa hari lalu. Hakim mempertimbanghkan keadaan khusus dari kedua terdakwa, yakni dirinya dan Cak Precil.

"Ada pertimbangan khusus terkait pelanggaran keimigrasian. Karena biasa terjadi. Selain itu saya dan Cak Precil mengaku salah," tambah Cak Yudho

Ia menghimbau kepada seniman atau warga negara Indonesia (WNI) yang mau ke luar negeri harus menggunakan prosedur yang benar. Baik bekerja, manggung atau menghadiri undangan. Agar tidak berurusan dengan hukum.

"Taati hukum luar negeri. Kalau memang piknik ya piknik saja. Jangan visa liburan untuk bekerja. Nanti malah ribet urusannya," katanya.

Karena kurang teliti dan mengalami kejadian itu, banyak job ke luar negeri terpaksa dibatalkan. Ia mengaku trauma dan menginginkan job resmi.

"Trauma saya. Pengen yang resmi saja. Seperti dari kementerian, kedutaan besar RI atau pihak Pemerintahan yang mengundang saya mau," katanya.

Seperti diketahui, komedian Cak Yudho dan Cak Precil ditangkap petugas imigrasi karena menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja. Keduanya terancam denda Rp 87 juta dan penjara dua tahun.

Namun, dibantu Pemerintah Indonesia dan Persatuan Artis Komedian Indonesia (PASKI), keduanya bisa bebas dari hukuman penjara Hongkong.

Reporter: Mita Kusuma

Editor: Erwin Y