Pixel Code jatimnow.com

Modus Baru Peredaran Narkoba, Dijual Lewat Online Shop

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Ungkap kasus peredaran narkoba di Lamongan. Polisi sebut pengedar manfaatkan layanan online shop dan ekspedisi. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Ungkap kasus peredaran narkoba di Lamongan. Polisi sebut pengedar manfaatkan layanan online shop dan ekspedisi. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ungkap kasus narkotika di Lamongan menguak berbagai modus transaksi yang terbilang baru. Sebagian tersangka memanfaatkan layanan ekspedisi dan jual beli online.

Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengungkapkan selain sistem COD, sebagian dari para pengedar mendapat pasokan barang haram melalui layanan jual beli online dan medsos.

"Untuk peredarannya, ada yang beli (langsung). Ada yang pesan melalui aplikasi Shopee. Sedangkan ganja, itu ada komunikasi dari Facebook," tutur Yakhob, Selasa (13/12/2022).

Disebutkan Yakhob, peredaran Narkoba kembali marak pascapandemi Covid-19. Modus operasi yang dilakukan beragam. Dari 28 kasus beberapa diantaranya memanfaatkan kemudahan akses layanan ekspedisi.

Baca juga:
Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Cari Korban Longsor Pronojiwo Lumajang

"Biasanya disamarkan dengan pengiriman barang lain, transaksi model itu dirasa cukup mudah dilakukan " paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Aris Harianto menambahkan, guna mengantisipasi dan upaya dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah Lamongan, pihaknya telah menjalin sinergitas dan bekerja sama dengan beberapa instansi. Mulai dari BNNK, hingga pihak terkait lain.

Baca juga:
Cak Thoriq Serahkan Bantuan Operasional Motor Listrik untuk Polres Lumajang

"Kami juga ada tim, yang bertugas untuk memantau dan mengawasi gerak-gerik mereka (para pelaku) di dunia maya. Sebab dalam beberapa kasus sempat ditemukan, peredaran narkoba, akses jual-beli narkoba, ada yang menggunakan media sosial dan jasa pengiriman barang. Pasti kami pantau," kata Aris.