jatimnow.com - Dua kasus pencabulan anak di bawah umur diungkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dua pelaku dalam dua kasus itu adalah Sy (42) warga Balongbendo, Sidoarjo dan Sl (43), warga Candi, Sidoarjo.
Dari data kepolisian, Sy ditangkap lantaran mencabuli anak tirinya yang masih berumur 12 tahun. Pencabulan dilakukan di kamar, saat istri pelaku seranjang dengan korban.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku awalnya dielus-elus badannya oleh ayah tirinya tersebut. Saat itulah ayah tirinya mengaku ingin bersetubuh sembari melarang korban melapor ke ibunya.
Dengan paksaan dan iming-iming akan diberi uang, korban disetubuhi, meski ibunya sedang tidur pulas dalam satu ranjang. Rupanya, perbuatan itu dilakukan pelaku berulang-ulang hingga 10 kali.
Baca juga:
Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan
Sementata, kasus kedua adalah seorang kuli proyek bernama Sulaiman juga diamankan polisi usai mencabuli tetanggannya yang masih berumur 14 tahun.
Baca juga:
Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja
Modus pelaku juga hampir sama dengan pelaku sebelumnya. Dia juga mengiming-imingi uang dan meminta korban tidak bercerita kepada siapapun. Beberapa hari setelah pencabulan pertama, korban kembali diajak ke rumah pelaku.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan usai kedua korban membuat laporan polisi.
URL : https://jatimnow.com/baca-53586-tampang-dua-pria-cabul-di-sidoarjo-setubuhi-anak-tiri-dan-tetangga