Pixel Code jatimnow.com

Info Lur! 40 Kendaran Dinas Bojonegoro Bakal Dilelang, Catat Tanggalnya

Editor : Rochman Arief   Reporter : Misbahul Munir
kondisi kendaraan roda dua berada di gudang aset yang akan dilelang (Misbahul Munir/jatimnow.com)
kondisi kendaraan roda dua berada di gudang aset yang akan dilelang (Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 40 unit kendaraan roda 2 (R2) bakal dilelang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro bulan Desember ini.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Bojonegoro, Andi Panca Wardana, mengatakan sebelum lelang dilaksanakan para peserta dapat melihat barang yang dilelang terlebih dahulu di gudang aset Pemkab Bojonegoro, di Jalan Pattimura.

Barang yang dilelang bisa dilihat selama tiga hari, terhitung 19 sampai 21 Desember 2022 pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.

"Pelaksanaan lelang dilakukan Kamis (22/12/2022) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, dan untuk pendaftarannya bisa melalui online di alamat www.lelang.go.id," ujarnya.

Andi menjelaskan pelaksanaan lelang kendaraan dinas ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Baca juga:
BPPKAD Pemkab Ponorogo Lelang Kendaraan Dinas Tak Layak Pakai, Minat?

Lelang dilakukan untuk kendaraan dinas yang sudah mencapai batas maksimum usia kelayakan pemakaian, atau dengan rentan usia sekitar 7-10 tahun dalam kondisi rusak berat. Maka untuk menghapusnya dari Kartu inventaris Barang (KIB) dimulai dengan penjualan.

“Untuk uang muka lelang ditentukan minimal 20 persen, dan paling banyak 50 persen dari nilai limit yang harus bayar dimuka,” terangnya.

Baca juga:
Lelang Kendaraan Dinas, Pemkab Tulungagung Hanya Sisakan 3 Unit Mobil

Selain itu, lanjut Andi, semua kendaraan dinas tidak boleh dijual secara langsung, harus melalui lelang. Jika penjualan tidak bisa dilakukan, maka dapat dilaksanakan hibah atau langkah berikutnya yakni pemusnahan.

"Selama ini, hasil penjualan lelang selalu melebihi target yang ditetapkan. Dana yang diperoleh dari hasil lelang dimasukkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi pendapatan daerah dengan dipotong 2 persen untuk biaya pelaksanaan lelang," tambahnya.