Pixel Code jatimnow.com

Tak Diambil Pemiliknya, Motor Hasil Tilang Akan dilelang Kejari Tulungagung

Editor : Bramanta  
Motor hasil tilang yang disimpan di gudang Satlantas Polres Tulungagung.(Bramanta Pamungkas/j
Motor hasil tilang yang disimpan di gudang Satlantas Polres Tulungagung.(Bramanta Pamungkas/j

jatimnow.com- Kejaksaan Negeri Tulungagung, bakal melelang puluhan kendaraan sepeda motor hasil penilangan tahun 2021 dan 2022 yang belum diambil pemiliknya. Sebanyak 70 sepeda motor tersebut saat ini disimpan di Kantor Satlantas Polres setempat.

Pihak Kejari sendiri telah mengeluarkan pemberitahuan kedua untuk pengambilan kendaraan ini. Nantinya jika sampai pemberitahuan ketiga kendaraan tersebut tidak diambil, akan dilakukan pelelalangan.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan motor tersebut telah diputus perkaranya sehingga sehingga barang bukti ini di bawah kewenangan Kejari Tulungagung. Namun karena keterbatasan lahan, barang bukti sepeda motor ini dititipkan di Satlantas Polres Tulungagung.

"Ada sekitar 70 sepeda motor hasil tilang tahu 2021 dan 2022 yang belum diambil pemiliknya," ujarnya, Selasa (01/7/2025).

Baca juga:
Puluhan Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Tulungagung Dinonaktifkan

Kejari sendiri sudah berulang kali mengumumkan agar motor tersebut diambil oleh pemiliknya. Namun tidak banyak kendaraan yang diambil. Kejari kemudian melakukan pemberitahuan kedua hingga batas pengambilan akhir bulan ini.

Jika motor tetap tidak diambil mereka akan melakukan pemberitahuan tahap ketiga hingga akhir bulan Juli mendatang. “Kami memberi waktu untuk setiap masa peringatan itu selama 30 hari. Jadi nanti peringatan terakhir di bulan ini," tuturnya.

Baca juga:
Emak-emak di Tulungagung Tewas Terlindas Truk, Sopir Kabur

Setelah pengumuman ketiga masih ada tilang yang belum dibayar dan barang bukti belum diambil, maka Seksi Pidana Umum Kejari Tulungagung akan menyerahkan ke Seksi Barang Bukti. Nantinya seksi barang bukti akan minta penetapan ke hakim pengadilan negeri setempat untuk dijadikan barang temuan dan diajukan untuk dilelang.

“Setelah pengumuman ketiga sudah tidak ada waktu lagi. Semua kendaraan yang terdata akan diajukan ke pengadilan untuk dilelang," pungkasnya.