jatimnow.com - Polres Bojonegoro bersama Forkopimda memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) barang bukti hasil razia dan Operasi Lilin Semeru 2022 di halaman mapolres, Kamis (21/12/2022).
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menjelaskan kegiatan ini sebagai bentuk antisipasi potensi gangguan Kamtibmas menjelang perayaan natal dan tahun baru 2023.
Dalam hal ini pihaknya mengamankan 4.876 liter miras, dengan rincian 2.496 liter jenis anggur merah, 1.160 liter jenis toak, dan 1.220 liter jenis arak.
"Miras tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, dan Polsek jajaran yang terhitung mulai 5 hingga 21 Desember 2022," jelasnya.
Baca juga:
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Lebih Rp5 Miliar
Dari hasil razia tersebut, lanjutnya, juga diamankan sejumlah tersangka yang selanjutnya dilakukan pembinaan dan sebagian dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
"Untuk tipiring ada tujuh kasus, yakni bagi penjual miras akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, dan pembinaan terdapat 96 kasus, nantinya kita minta untuk membuat surat pernyataan," sambungnya.
Baca juga:
16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M
Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti ribuan botol miras hasil razia dan operasi. Hal tersebut merupakan komitmen Polres Bojonegoro untuk menjaga kondusifitas jelang natal dan tahun baru (Nataru) di wilayah hukum setempat.
"Kegiatan razia ini akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Bojonegoro dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan menjaga Kabupaten Bojonegoro tetap aman kondusif," tandasnya