jatimnow.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023. SE bernomor 300/24143/436.7.16/2022 ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketentraman Kota Surabaya saat malam Tahun Baru 2023.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, bahwa saat malam Tahun Baru 2023, masyarakat dilarang menggunakan petasan yang berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran. Terlebih, petasan tersebut dapat menimbulkan korban manusia dan atau barang.
"Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau (petasan) kembang api, boleh," ujar Eri, Rabu (28/12/2022).
Eri juga melarang adanya penjualan terompet di Surabaya. Namun, jika terompet tersebut dibuat dan digunakan sendiri, maka diperbolehkan.
Baca juga:
KAI Daop 8 Surabaya Sediakan 26.784 Kursi Per Hari untuk Libur Nataru
Bagi muda-mudi Surabaya, Eri juga melarang keras melakukan konvoi saat malam tahun baru. Apalagi sampai menggunakan knalpot brong.
"Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong. Dan, tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi. Yang kedua, ayo dijaga kerukunan umat beragama, dijaga kenyamanan," katanya.
Baca juga:
Kronologis Pembunuhan Kakek di Ponorogo saat Malam Tahun Baru 2024
Jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan atau membutuhkan pertolongan, masyarakat diimbau agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian (CC) 110 atau Command Center 112. Seluruh layanan bersifat gratis atau bebas pulsa.