Pixel Codejatimnow.com

Bandar Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan dan Madiun Diringkus  

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Suparti saat menunjukkan barang bukti yang disita dari jaringan lapas/Foto: Arry Saputra
Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Suparti saat menunjukkan barang bukti yang disita dari jaringan lapas/Foto: Arry Saputra

 

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya berhasil membongkar bandar narkoba jaringan lapas di Kota Pahlawan.

BNN pun menangkap tiga Bandar narkoba di Surabaya, yaitu Sigit Nugroho (34) warga asal Jetis Kulon, Untung Hariono (32) warga asal Karangrejo dan Odit Trinawan (31) warga asal Girilaya. Masing-masing merupakan warga Kota Surabaya.

Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Suparti menjelaskan ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda. Sigit ditangkap di toko kue, sedangkan Hari dan Odit ditangkap di rumahnya.

"Awalnya kami menangkap seseorang yang kemudian mengaku bahwa narkobanya ada yang dari Hari, Sigit dan Odit. Setelah kami melakukan penyelidikan, kami mendapati barang bukti adanya handphone, percakapan informasi narkoba itu akan dikirim kemana saja, termasuk ngambilnya," terang AKBP Suparti kepada wartawan, Senin (6/8/2018).

Suparti melanjutkan, usai dilakukan penyelidikan pihaknya menggeledah rumah ketiganya dan ditemukan barang bukti berupa uang. Dan ternyata ketiganya merupakan jaringan lapas.

"Saat kami geleda, kami menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 572 ribu milik Hari. Mereka merupakan jaringan lapas, ada yang dari Lapas Pamekasan, dan Lapas Madiun," ujarnya.

Baca juga:
Video: Polres Kediri Kota Jabarkan Hasil Operasi Tumpas Narkoba

Ketiga pelaku diketahui melakukan aksinya dengan menggunakan sistem ranjau, yaitu narkoba tersebut dimasukkan dan dibungkus dalam kemasan rokok.

"Ketiga pelaku mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau yang dibungkus dalam kemasan rokok. Mereka memasarkannya dengan memakai kurir kepada teman-temannya sendiri," tuturnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, BNNK mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 28,97 gram dengan ekstasi sebanyak 7 butir.

 

Baca juga:
Keluarga di Bangkalan Bisnis Narkoba, Kulakan Sabu 20 Gram untuk Diecer

Reporter: Arry Saputra

Editor: Arif Ardianto