Pixel Code jatimnow.com

Wanita Ini Selundupkan Psikotropika ke Rutan Kraksaan, Disembunyikan di Miss V

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Farizal Tito
Tersangka dan barang bukti trihexyphenidyl yang diselundupkan ke Rutan Kraksaan. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim for jarimnow.com)
Tersangka dan barang bukti trihexyphenidyl yang diselundupkan ke Rutan Kraksaan. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim for jarimnow.com)

jatimnow.com - Cinta membutakan mata perempuan Probolinggo berinisial BIR. Dia rela melakukan penyelundupan obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disembunyikan dalam kemaluannya (Mrs V).

Obat berbentuk pil itu pesanan suaminya, EW, yang sedang menjalani penahanan di Rutan Kraksaan.

Hal itu berawal saat BIR hendak mengunjungi suaminya di Rutan Kraksaan Kamis (29/12/2022) pagi. Pada penggeledahan badan, petugas tidak menemukan hal yang mencurigakan.

“Sesuai SOP, seluruh pengunjung digeledah dengan melepas baju terlebih dahulu, namun petugas tidak menemukan hal yang mencurigakan,” jelas Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari melalui siaran tertulisnya, Kamis (29/12/2022) malam.

Imam menjelaskan, petugas mulai curiga saat melihat gelagat BIR di ruang kunjungan. BIR terlihat gelisah. Dia lantas menggunakan toilet di ruang kunjungan.

“Petugas curiga, setelah BIR keluar dari toilet, dia digeledah lagi, dan benar di saku bajunya sudah ada paket obat keras jenis Trihexyphenidyl,” terang Imam.

Trihexyphenidyl masuk dalam kategori psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai obat penenang.

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Karutan Kraksaan Alzuarman menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Probolinggo.

“Kami hitung bersama-sama penyidik kepolisian, jumlahnya ada 150 butir,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan BIR, pil sebanyak itu sempat disimpan dalam kemaluannya untuk mengelabui petugas. Dan mengeluarkannya saat di toilet rutan. Petugas juga mengamankan sang suami, EW untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama penyidikan berlangsung, EW akan diberikan sanksi berupa pengasingan di straft cell.

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

“EW ini memesan ke istrinya, BIR, melalui layanan wartelsus yang kami sediakan,” terang Alzuarman.

Terkait motif, Alzuarman menduga pil tersebut akan digunakan untuk pesta menyambut tahun baru. Dia pun mengapresiasi jajarannya yang berhasil melakukan penggagalan tindakan ilegal tersebut.

“Selama momen Nataru memang kami perketat pengamanan, agar Rutan Kraksaan selalu dalam keadaan kondusif,” tegasnya.