Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba Antar Kota di Tulungagung

 Reporter : Erwin Yohanes
Tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti
Tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti

jatimnow.com - Tujuh tersangka jaringan pengedar narkoba antar kota, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tulungagung. Mereka ditangkap secara terpisah dalam sebuah operasi cipta kondisi yang digelar oleh Polres.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu beserta alat hisapnya dan ribuan butir pil koplo.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Andik Gunawan, mengatakan ketujuh tersangka ditangkap dalam kurun empat hari dalam Operasi Cipta Kondisi.

Para tersangka masing-masing berinisial VA, warga Sawahan, Surabaya, MZ warga Kunir, Wonodadi, Blitar, YS dan RS warga Desa/Kecamatan Ngunut, FA warga Junjung Sumbergempol, AM warga Kauman, Tulungagung dan EY warga Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung.

"Lima orang adalah tersangka narkotika, sedangkan dua orang tersangka dalam kasus obat daftar G," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam poket sabu-sabu seberat 1,97 gram, satu linting ganja 0,65 gram, 5,760 butir pil koplo, uang tunai Rp352.000, sejumlah telepon genggam serta alat isap sabu.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Polisi meyakini, para tersangka tersebut merupakan pengedar narkoba yang biasa beroperasi di wilayah Tulungagung. Bahkan dari hasil penyidikan diketahui, para tersangka melakukan transaksi hingga luar Tulugagung.

"Kita masih terus mengembangkan kasus ini dan akan memberantas peredaran narkoba yang banyak meresahkan masyarakat," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka narkoba bakal dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Sedangkan tersangka pil koplo dijerat Pasal 197 subsidair 196 Undang-undang 36 Tahun 2009 Tentang Farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Wanda R Putri
Editor: Erwin Yohanes