jatimnow.com - Ibu rumah tangga asal Selupuro, Kabupaten Blitar merekrut dan memberangkatkan enam orang pekerja ke Kamboja untuk menjadi operator judi online dan penipuan.
Dalam aksinya, REP (26) memberikan iming-iming gaji hingga Rp7 juta dengan dalih bekerja sebagai customer sevice di Thailand.
Upaya kedua REP pada 7 Juli 2022 itu digagalkan oleh Kantor Imigras Kelas II Non TPI Kediri saat pengurusan paspor. Petugas curiga saat mewawancarai enam orang yang hendak diberangkatkan pelaku ke Kamboja itu.
Saat ini REP ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran keimigrasian. Dia resmi ditahan di Lapas Klas IIA Kediri setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur Junaedi mengatakan selain merekrut, pelaku juga berupaya mengurus segala administrasi untuk keberangkatan enam orang tersebut.
Pelaku juga mengarahkan AF, EFN, MRZ, VYS, YAS dan YS untuk mengaku ke Thailand untuk berwisata saat pengurusan paspor.
"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka REP diketahui membantu mendaftarkan antrian online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri, menyiapkan dokumen persyaratan. Selain itu, untuk meyakinkan petugas, REP juga menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk mengelabui petugas bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor tersebut memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri (Thailand),” ujar Junaedi, dalam press conference di Kantor Imigrasi Kediri, Selasa (3/1/2023).
Baca juga:
Imigrasi dan Lanudal Juanda Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal ke India
Pada tahap penyidikan, lanjut Junaedi tersangka mengakui perbuatannya.
Rencananya keenamnya akan diberangkatkan dari Jakarta ke Thailand dengan pesawat, kemudian dari Thailand mereka melakukan perjalanan darat ke Poipet yaitu daerah di Kamboja.
Keenamnya akan bekerja di Kamboja dengan bos yang mengaku sebagai WNI berinisial BMH, yang tinggal di Kamboja. Sementara tersangka mendapatkan kiriman Rp1-2 juta per bulan dari upaya ilegal ini.
“Kejadian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya tersangka REP juga telah membantu keberangkatan 5 orang WNI dengan inisial AIN, CBP, VW, ST, dan AP untuk bekerja di Kamboja,” tandas Junaedi.
Baca juga:
Imigrasi Ponorogo Raih Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik
Dari hasil penyidikan tindak pidana keimigrasian ini, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya berkas permohonan paspor 6 orang, paspor Republik Indonesia atas nama REP dan ponsel beserta 2 SIM card milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 126 Huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.