jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik 11 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) serta mengukuhkan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (6/1/2023).
Pengangkatan Jabatan Tinggi Pratama di Pemprov Jatim dan pengukuhan Kepala BRIDA Jatim ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 821.2/103/204/2023 dan 821.2/105/204/2023 tanggal 5 Januari 2023.
Adapun 11 Pejabat Eselon II yang dilantik adalah Nana Fadjar Prijantoro sebagai Kepala Bakorwil Jember, Dra. Sufi Agustini sebagai Kepala Bakorwil Pamekasan, Sherlita Ratna Dewi Agustin sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim, Ir. Dydik Rudy Prasetya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim.
Kemudian I Nyoman Gunadi sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim, Dr. Didik Chusnul Yakin sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Budi Raharjo sebagai Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, Dr. dr. Moch Bachtiar Budianto sebagai Direktur RSUD Saiful Anwar.
Selanjutnya dr. Tauhid Islamy sebagai Direktur RS. Soedono Madiun, Tjipto Prasetyo Nugroho sebagai Wakil Direktur Umum dan Operasional RSU dr. Soetomo, Dr.dr. Ahmad Suryawan sebagai Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSU dr. Soetomo. Sedangkan Dr. Andriyanto dikukuhkan sebagai Kepala BRIDA Jatim.
Kepada pejabat yang baru saja dilantik, Khofifah meminta mereka segera menjalankan berbagai program yang sudah teranggarkan dalam APBD 2023. Serta melakukan penyesuaian program terhadap kebijakan baru dari KemenPAN RB yakni Birokrasi Berdampak.
"Jadi Birokrasi Berdampak ini di mana program yang ada di setiap birokrasi harus memberikan dampak signifikan bagi terciptanya pembangunan maupun kesejahteraan ekonomi masyarakat di masing masing daerah," ungkapnya.
"Bahwa capaian tidak hanya sekedar dilihat dari segi kuantitatif tapi juga kualitatifnya. Maka mohon semuanya untuk dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian pada program yang melekat pada masing-masing OPD," tambah Khofifah.
Usai melantik, Khofifah langsung melaksanakan rakor dengan seluruh Kepala OPD di Pemprov Jatim untuk mempercepat realisasi APBD serta program-program Tahun 2023.
Baca juga:
Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik di 2024
"Rakor ini juga dilakukan untuk memastikan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim terkonfirmasi adanya perubahan evaluasi dari KemenPAN RB terkait Birokrasi Berdampak," papar dia.
Khofifah mengatakan bahwa dalam proses seleksi Pejabat Tinggi Pratama di Pemprov Jatim ini diikuti tidak hanya dari pemprov sendiri, tapi juga dari beberapa instansi lain baik Kementerian, Lembaga, maupun dari pemerintah daerah lainnya.
"Ini artinya bahwa ada hal yang memberikan kita semangat dan kekuatan mengabdi di Jawa Timur. Ini menjadi bagian yang penting untuk bisa berkontribusi dalam perjalanan bangsa dan negara," tandasnya.
Balitbang Berubah Nama Menjadi BRIDA
Kepada Kepala BRIDA Provinsi Jatim, Khofifah mengatakan bahwa ini menjadi bagian dari proses perubahan atau pergantian nama dari Balitbang Provinsi Jatim menjadi BRIDA. Perubahan ini sendiri harus segera disahkan dengan Perda.
Baca juga:
Rakor Bersama Mendagri, Pj Gubernur Adhy Pastikan Inflasi Jawa Timur Terkendali
"Perda ini sudah turun fasilitasi dari Kemendagri juga sudah ada nomornya. Berarti sudah sah untuk mengganti nama Balitbang ini menjadi BRIDA. Kepalanya tetap Pak Andrianto yang sebelumnya Kepala Balitbang Jatim," ungkapnya.
"Perubahan ini tentunya akan diikuti penyesuaian tupoksi termasuk struktur organisasinya. Di mana tupoksi dan struktur ini juga akan melihat referensi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kami harap keberadaan BRIDA mampu mengungkit berkembangnya riset dan inovasi di Jatim," sambung Khofifah.
Dibentuknya BRIDA Jatim ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Yang selanjutnya dituangkan ke dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Dengan dibentuknya BRIDA diharapkan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi, organisator, dan kolaborator untuk memecahkan permasalahan berbasis riset di daerah. Serta kami harap dapat menjalankan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan, pengkajian dan penerapan serta inovasi yang terintegrasi di daerah," pungkas Khofifah.
URL : https://jatimnow.com/baca-54324-11-pejabat-eselon-ii-dan-kepala-brida-jatim-dilantik-ini-daftarnya