Pixel Codejatimnow.com

Wayang Krucil Kediri Dipatenkan, Mas Dhito: Biar Tak Diklaim Pihak Luar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Yanuar Dedy
Pementasan wayang krucil (Foto: Humas Pemkab Kediri/jatimnow.com)
Pementasan wayang krucil (Foto: Humas Pemkab Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satu demi satu kekayaan budaya di Kabupaten Kediri dipatenkan oleh Bupati Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito). Setelah jaranan jowo, kini giliran wayang krucil juga mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Pematenan wayang krucil ini tertuang dalam Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Menurut Mas Dhito, pematenan wayang krucil dan kekayaan budaya di Bumi Panjalu itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri agar tidak ada klaim dari pihak-pihak luar.

"Apapun bentuk kebudayaan yang asli Kabupaten Kediri tentu akan kita HAKI-kan, berproses satu persatu agar tidak ada klaim pihak manapun," ungkap Mas Dhito, Selasa (10/1/2023).

Hal itu, lanjut Mas Dhito, diharapkan dapat memunculkan kembali gairah budayawan dan seniman untuk mementaskan wayang krucil dan jaranan jowo. Terlebih menyambut bandara untuk mendorong wisatawan tertarik untuk datang.

"Dengan kemudahan adanya bandara, pementasan-pementasan harus sering dilakukan oleh pegiat seni budaya. Harapannya, setelah bandara beroperasi kita sudah siap dengan suguhan-suguhan asli Kabupaten Kediri," ujar Mas Dhito.

Senada dengan Mas Dhito, Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Imam Mubarok mengatakan, pematenan ini harus disambut oleh pelaku seni dan budaya.

Baca juga:
PDIP Bebaskan Mas Dhito Pilih Wakil di Pilbup Kediri 2024

Pegiat budaya itu menuturkan di-HAKI-kannya wayang jowo ini telah diambil manfaatnya oleh seniman dan budayawan di Kabupaten Kediri.

Pihaknya menyampaikan, ke depan akan lebih banyak lagi objek budaya dan seni yang akan dipatenkan.

"Maka kami juga meminta dukungan pada stakeholeder untuk kemajuan kebudayaan Kabupaten Kediri," tambah Mas Dhito.

Baca juga:
PDIP Ajak 7 Partai Pengusung Kembali Calonkan Mas Dhito di Pilbup Kediri 2024

Sebelumnya, Mas Dhito melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri dan DK4 telah mematenkan jaranan jowo ke Kemenkumham.

HAKI yang diterima itu untuk perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Kita upayakan untuk beberapa budaya dan kesenian lainnya untuk di-HAKI-kan, termasuk juga ada produk makanan khas Kabupaten Kediri," pungkas Mas Dhito.