jatimnow.com - Mengumpulkan koleksi hewan yang dilindungi dengan maksud membuat kebun binatang mini di rumahnya, Kasturi (65) warga Desa Kembang, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, diringkus polisi.
Kasturi berburu hewan langka dan dilindungi tersebut melalui internet dari penjual-penjual yang tidak bertanggungjawab.
Dari hasil pencarianya, Kasturi berhasil mengumpulkan delapan hewan yang dilindungi, diantaranya Penyu, Landak, Burung Hantu, Kucing hutan, burung alap-alap, Kukang dan burung elang kepala putih.
"Tetangganya pun curiga. Karena pelaku memelihara hewan yang tidak biasanya. Mereka melaporkan ke petugas," terang Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Imam Buchori, Selasa (7/8/2018).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut ia, memang benar laporan masyarakat.
"Akhirnya kami ringkus dengan 8 hewan langka yang dipelihara," terangnya.
Menurutnya, pengakuan dari pelaku, memang akan membuat kebun binatang mini. Sehingga membeli satu per satu hewan langka dan dilindungi.
"Saat ini kami juga lagi mengejar pemilik pertama hewan langka tersebut. Apalagi kalau mendapati disana ada hewan langka juga," katanya.
Ia mengatakan, pelaku dikenai Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a UURI No 5 tahun 1990 tentang konversasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Lampiran PP No 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Denda paling banyak Rp 100.000.000," pungkasnya.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto
Baca juga:
Hiiii...Makhluk Misterius dalam Film Lord Of The Rings Terdampar di Pantai
URL : https://jatimnow.com/baca-5451-niat-bikin-kebun-binatang-mini-di-rumah-kasturi-ditangkap-polisi