jatimnow.com - Rumah bandar narkoba berinisial SH (54) asal Ambengan Batu, Kecamatan Tambaksari Surabaya di gerebek polisi.
Penggerebekan tersebut terjadi saat azan subuh pada Kamis (22/12/2022) lalu. Penggerebekan itu dilakukan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Yoyok Hardianto.
"Yang bersangkutan ini merupakan target operasi (TO) kami. Darinya tim kami sita 30 poket sabu siap edar dengan berat total 73,18 gram, dan serbuk pil ekstasi 0,28 gram, uang hasil penjualan sabu Rp4,5 juta," ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri. Rabu (18/1/2023).
Alumni Akpol tahun 2004 ini menambahkan dari hasil interogasi kegiatan jual beli sabu itu telah dilakukan oleh SH sudah berjalan lama sejak 3 tahun lalu.
Baca juga:
Ingin Nambah Penghasilan, Kuli di Surabaya Malah Lebaran di Tahanan
"Sepak terjang bandar ini tergolong cukup cepat dalam mengedarkan sabu, 5 sampai 10 gram perminggunya. Diperkuat dari barang bukti 73,18 gram yang kami sita itu baru 2 hari diterimanya dan belum sempat diedarkannya," bebernya.
Selain itu SH mengaku barang bukti tersebut disuplai oleh seseorang berinisial AS yang saat ini tengah dilakukan pengejaran polisi.
Baca juga:
Pengunjung Warkop Wonokusumo Ditangkap Polisi, Lho?
"Sekali pesan barang Rp25 juta, barang bukti itu diantarkan oleh kurir atasnya ke rumah SH pada Selasa (20/12/2022) dan sistem pembayarannya pun sistem kredit atau dilunasi setelah laku," urainya.
Atas perbuatannya SH terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
URL : https://jatimnow.com/baca-54638-bandar-narkoba-digiring-ke-penjara-saat-azan-berkumandang