jatimnow.com - Siapa sangka, dua pemuda bertampang lugu ini ternyata biang kerok peredaran sabu paket ekonomis di daerah Putat Jaya, Surabaya.
Kedua pemuda berinisial SBH (26) dan BA (30) itu kini meringkuk di penjara setelah ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap usai mengambil ranjauan sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, dari kedua tersangka timnya menyita 12 poket sabu siap edar dengan berat total 3,65 gram, uang tunai Rp250 ribu, kartu ATM, 2 timbangan elektrik dan 3 bendel plastik klip.
"Saat dilakukan penggeledahan, tim kami menemukan 12 poket sabu siap edar. Poket sabu itu disimpan dalam saku celana tersangka," ujar Daniel, Jumat (27/1/2023).
Baca juga:
Balap Liar saat Sahur di Lamongan Dibubarkan, Polisi Amankan 26 Pemuda
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang dengan nama panggilan Gondol, yang saat ini masih diburu.
"Barang bukti itu akan dijualkan oleh tersangka SBH melalui BA. Jadi dua orang ini memasarkan sabu dari atasnya dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan," pungkas Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Baca juga:
Temui Pemuda Surabaya di Warkop, Mahfud MD: Jangan Pilih Kalau Bukan dari Hati