Pixel Codejatimnow.com

Mengingat Lagi Ucapan Balas Dendam Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi

Editor : Tim Jatimnow  
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar (Foto: Dok. reporter jatimnow.com)
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar (Foto: Dok. reporter jatimnow.com)

jatimnow.com - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sempat menyatakan akan balas dendam usai bebas dari penjara 2022 lalu.

Namun Samanhudi tidak menjelaskan secara pasti kepada siapa balas dendamnya itu.

"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam," tegas Samanhudi kepada wartawan di sela penyambutan kebebasannya dari penjara di rumahnya Jalan Kelud, Kota Blitar pada 10 Oktober 2022 lalu.

Samanhudi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen karena ditangkap KPK pada Juli 2018 setelah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Baca juga:
Samanhudi Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Perampokan

Dia didakwa menerima suap Rp1,5 miliar atas pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar. Pemberi suap adalah perusahaan yang sama dengan pemberi suap kepada Syahri Mulyo.

Pada pengadilan tingkat pertama, Samanhudi mendapat vonis hukuman penjara 5 tahun. Upaya banding hingga ke tingkat kasasi justru menambah berat hukuman dengan tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca juga:
Peran Samanhudi dalam Kasus Perampokan Wali Kota Blitar Santoso

Samanhudi menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Blitar sebelum terpilih sebagai Wali Kota Blitar periode 2010-2015. Dia kembali terpilih pada periode kedua sebagai wali kota Blitar periode 2015-2020 dengan wakilnya Santoso.

Kini, Santoso adalah wali kota Blitar terpilih setelah mengalahkan anak sulung Samanhudi.