Pixel Codejatimnow.com

Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Dalam Kasus CSR BNI

Editor : Rochman Arief  Reporter : Achmad Supriyadi
Tersangka dugaan korupsi dana CSR Bank BNI untuk revitalisasi pembangunan jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto. (Lutfi for jatimnow.com)
Tersangka dugaan korupsi dana CSR Bank BNI untuk revitalisasi pembangunan jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto. (Lutfi for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pria bernama Miza Fahlevy Ismail ditahan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Ia diduga ikut menerima aliran duit senilai Rp514 juta, yang bersumber dari dugaan korupsi dana CSR berupa revitalisasi Jembatan Gajah Mada dari BNI.

Miza sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan Kejari Kota Mojokerto. Selanjutnya Miza akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IIB Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman mengatakan, tersangka diduga terlibat dugaan korupsi dana CSR BNI dalam proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada pada 2021, yang sebelumnya sudah menyeret tiga tersangka.

"Tersangka atas nama Miza Fahlevy Ismail selaku penyuplai bahan bangunan, tetapi bahan bangunannya tidak sesuai kontrak. Tersangka Miza menerima dana sebesar Rp514.020.000," kata Hadiman, Jumat (27/1/2023).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo menjelaskan, dalam perannya, Miza diduga telah kongkalikong dengan tiga tersangka lain. Dia memasok bahan bangunan antara lain berupa batu bata, ornamen, dan tanaman yang tidak sesuai dengan RAB.

"Ada kerja sama antara tiga tersangka dengan tersangka baru ini. Dari awal mereka bekerja sama dan merencanakan," bebernya.

Baca juga:
Terminal Teluk Lamong Salurkan Bantuan Alat Kesehatan untuk Layanan Masyarakat

Dari dana pelaksanaan proyek sekitar Rp607 juta, sebesar Rp514 juta di antaranya mengalir kepada tersangka Miza.

"Intinya yang dicairkan dari bank, cair ke Miza semua. Dari Miza dialirkan untuk tiga tersangka lain, masih kita gali," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto telah menahan tiga tersangka yang masing-masing, Direktur CV Rahmad Surya Mandiri, Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, selaku pelaksana proyek.

Baca juga:
Terminal Teluk Lamong Launching UMKM Drive Thru

Selanjutnya konsultan perencana sekaligus pengawas proyek, Ardyansyah (40) warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang dan Aminudin Jabir selaku sub kontraktor atau pelaksana lapangan.

Ketiga tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi dana CSR dari BNI berupa revitalisasi Jembatan Gajah Mada, Kota Mojokerto.

Dari proyek senilai Rp607 juta itu, kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp252 juta. Penyelewengan yang dilakukan antara lain pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, mark-up harga batu bata, serta laporan dari konsultan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.