Pixel Codejatimnow.com

Kedapatan Bawa Sabu, Oknum Polisi di Surabaya Ditangkap

ilustrasi penangkapan kasus narkoba
ilustrasi penangkapan kasus narkoba

jatimnow.com - Seorang oknum polisi di Surabaya berpangkat Brigadir terpaksa ditangkap rekannya (polisi) sendiri. Itu setelah polisi nakal itu terbukti menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1 gram. Oknum polisi itu diketahui bernama Brigadir Angga, anggota Polsek Tenggilis. 

Informasi yang dihimpun jatimnow.com di lapangan menyebutkan, Angga ditangkap sekitar 2 pekan lalu. Tapi, informasi itu baru mengemuka Rabu (8/8/2018). Bahkan, informasi di internal kepolisian, Angga diduga berstatus sebagai pengedar. 

Dalam rentetan penangkapan itu, Angga ditangkap setelah penangkapan dua orang berinisial H dan D. Ketiganya ditangkap Unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya. H dan D diketahui berstatus pengguna yang memesan sabu kepada Angga. 

Dari kronologi yang didapat, polisi menangkap D dengan barang bukti sisa sabu-sabu dengan berat bruto 0,4 gram. Dari penangkapan itu, polisi mencari bukti petunjuk dari HP milik D hingga terungkap fakta bahwa D mendapat sabu dari Angga.

Setelah sabu sampai ke tangan D, Angga dan H akhirnya menggelar pesta sabu. Angga bahkan dikenal sebagai pemakai sabu dan bahkan menjadi pengedar. 

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Tenggilis Kompol Totok Sumaryanto membenarkan jika kasus anggotanya tersebut tengah ditangani. Sedangkan untuk pelanggaran kode etik dan disiplin juga masih dalam penanganan Propam Polrestabes Surabaya. 

"Silahkan konfirm ke Kasi Propam (Polrestabes Surabaya)," jawab Totok singkat. 

Baca juga:
9 Remaja Diamankan Polrestabes Surabaya karena Balap Liar

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan kepada wartawan menjelaskan bahwa dirinya sudah bertemu dengan keluarga Angga.

"Itu sudah lama, sudah dua minggu, mungkin baru nyampai ke kalian (wartawan) hari ini. Orang tuanya sempat ketemu saya, minta agar anaknya bisa terbebas dari narkoba," terangnya. 

Bahkan, Kapolrestabes berjanji akan menangani kasus itu secara transparan. Dia juga mengatakan bahwa akan ada sanksi tegas yang akan dijatuhkan.

Namun, saat ditanya apakah sanksi itu berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), Kapolrestabes mengatakan bahwa masih akan menunggu proses pemeriksaan oleh Propam. 

Baca juga:
Jadwal SIM Keliling di Surabaya Tanggal 28-29 Februari, Cek Lokasinya!

 

Reporter : Narendra Bakrie

Editor: Arif Ardianto