jatimnow.com - Sebanyak 21 orang pembeli rumah di Mustika Kartika, Desa Pepe Sedati, Sidoarjo, Rabu (8/8/2018) malam mendatangi SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim. Mereka melaporkan pengembang atas dugaan tindak pidana penipuan.
Pelaporan itu setelah rumah yang seharusnya ada, belum dibangun sama sekali oleh pengembang. Padahal, 21 orang ini sudah membayar uang muka sejak tahun 2015. Mereka melaporkan pengembang atas nama PT Alisa Zola Sejahtera.
Salah satu korban bernama Hendrik Irawan bercerita, 2 Desember 2015 silam, dirinya membeli rumah tipe 48 di perumahan itu dengan bandrol Rp 363 juta. Rumah seluas 128 m2 itupun, dibelinya dengan sistem kredit. Ia pun membayar DP sebesar Rp 43,2 juta. Setelah itu, dia membayar angsuran uang muka total Rp 143 juta secara bertahap selama dua tahun.
"Saya sudah mengangsur hingga 40 persen. Uang Rp 164 juta sudah saya keluarkan," kisah Hendrik saat ditemui di SPKT Polda Jatim.
Setelah ia melunasi uang muka itu selama 2 tahun, pengembang berjanji segera merealisasikan pembangunan rumah.
"Tapi sampai sekarang belum ada bangunan rumah berdiri sama sekali. Memang ada lokasinya, tapi masih berbentuk urukan," sambungnya.
Selain melihat lokasi, Hendrik juga berulang kali mendatangi kantor pemasaran pengembang itu di wilayah Buduran, Sidoarjo. Namun pengembang berulangkali berjanji akan menyelesaikannya. Darisanalah Hendrik dan 20 korban lainnya memutuskan melapor ke SPKT Polda didampingi Abdul Malik, kuasa hukumnya.
Di tempat yang sama Malik menyebut, 21 korban itu sudah membayar pembelian rumah. Jika ditotal, uang yang dikeluarkan korban mencapai Rp 2 miliar.
“Kami melaporkan pengembang atas tindak penipuan dan pemalsuan dokumen," ulasnya.
Malik berharap, dengan melapor ke Polda Jatim, kasus itu segera ditindaklanjuti. Sebab menurutnya, Polda Jatim memiliki SDM yang banyak dan kompeten serta dilengkapi dengan peralatan IT yang memadai.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif ardianto
Baca juga:
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
URL : https://jatimnow.com/baca-5508-tak-kunjung-membangun-pengembang-perumahan-di-sidoarjo-dipolisikan