Pixel Codejatimnow.com

Buntut Demo Ricuh di Kantor Arema FC, Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Rilis ungkap kasus pengeroyokan dan perusakan di Kantor Arema FC (Foto: Polresta Malang Kota)
Rilis ungkap kasus pengeroyokan dan perusakan di Kantor Arema FC (Foto: Polresta Malang Kota)

jatimnow.com - Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan saat unjuk rasa ricuh di Kantor Arema FC.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto mengatakan, penetapan tersangka itu dilakuka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

"Tujuh orang ditetapkan tersangka. Mereka dikenai pasal berbeda-beda," ungkap Buher-sapaanya, Selasa (31/1/2023).

Ketujuh tersangka itu adalah Adam Riski (24), M fauzi (24), Noval Maulana (21), dan Arion Cahya (19) warga Dampit. Kemudian Kholid Aulia (22) warga Pakis, Kabupaten Malang. Kelimanya dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan.

Lima tersangka ini memiliki peran berbeda saat kejadian Minggu (29/1/2023) lalu. Ada yang bertugas membawa cat tembok, bomb smoke, pipa besi. Ada pula yang kedapatan memukul korban serta melempari Kantor Arema FC dengan batu.

Baca juga:
Ini Ilustrasi Baru Arema FC di HUT ke-36, Bismillah Bangkit

Sedangkan dua tersangka lain dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Keduanya adalah Muhammad Feri (37) asal Dampit dan Fanda Harianto (34) warga Pujon, Kabupaten Malang.

Kedua tersangka ini dikenakan pasal penghasutan karena melakukan koordinasi lapangan saat aksi dan pertemuan sebelum aksi serta memberi tugas kepada rekan-rekannya.

"Jadi dari total 115 orang total yang diperiksa. 107 di antaranya terbukti ada di TKP. Namun 94 orang sudah dipulangkan karena tidak terlibat. Sementara 13 orang lain masih dilakukan pendalaman," tegas Buher.

Baca juga:
Pria Bersepeda Bawa Keranda dari Batu Disambut Bonek di Surabaya, Ini Pesannya

Barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu satu bendera hitam dengan ukuran 65x45 sentimeter bergambar plus, 41 buah batu yang dilempar ke arah toko Arema FC dan korban, 13 bom asap, 3 flare, 2 kaleng cat semprot, tiga kantong plastik berisi cat, tiga manekin dalam kondisi rusak, 12 bendera hitam, 10 flyer dan satu buah poster.

"Perlu diketahui kasus ini akan terus berjalan dan masih mencari kemungkinan pelaku lain atau dalang di balik kericuhan, karena aksi sebelumnya aksi damai," pungkas Buher.