jatimnow.com - 28 nama yang mendaftar bakal calon legislatif (Bacaleg) di KPU Kabupaten Blitar dicoret. Ini setelah mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada verifikasi berkas Bacaleg untuk Pileg 2019.
Mereka yang tak lolos verifikasi ditengarai karena beberapa faktor. Diantaranya berkas dokumen yang dilampirkan tidak dilengkapi surat bebas narkoba, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
"Surat-surat tersebut sudah ada di daftar persyaratan yang harus dilampirkan. Saat kami lakukan verifikasi ulang, ternyata berkas tersebut tidak ada atau tidak dilampirkan" kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah, Kamis (09/08/2018).
Meski sudah ditanyakan tidak lolos, pengumuman ini akan dilakukan KPU Kabupaten Blitar pada 12 Agustus 2018 mendatang. Ini termasuk penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).
Dengan hasil ini Imron menambahkan, 423 warga yang daftar Bacaleg akan memasuki tahapan selanjutnya.
Baca juga:
Dituding Menipu, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro: Itu Sudah Selesai Malah Nyanyi
"Nanti kita akan umumkan daftar Bacaleg yang TMS tersebut," pungkasnya.
Pada pendaftaran Bacaleg di Kabupaten Blitar, ada 505 warga yang telah mendaftar. Pada seleksi tahap pertama, ada empat orang yang tidak mengembalikan berkas perbaikan.
Setelah dilakukan verifikasi berkas dokumen diketahui dari 501 nama yang telah mengembalikan berkas perbaikan, 28 diantaranya dinyatakan tak memenuhi syarat setelah diversifikasi.
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-5516-tak-memenuhi-syarat-28-bacaleg-dicoret-kpu-blitar