Pixel Code jatimnow.com

Komisioner Panwascam Tarik Emoh Teken Berita Acara Pengumuman PKD, Kenapa?

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Zainul Fajar
Kantor Bawaslu Sidoarjo. (Foto: Dok. Zainul Fajar)
Kantor Bawaslu Sidoarjo. (Foto: Dok. Zainul Fajar)

jatimnow.com - Dinilai melanggar aturan pemilihan, satu komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tarik enggan tanda tangani berita acara pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terpilih tahun 2023.

Komisioner Panwascam Kecamatan Tarik, Emi Nursasi memaparkan bahwa dirinya enggan menandatangani berita acara tersebut lantaran adanya peserta yang tidak memenuhi kriteria namun lolos seleksi.

Setidaknya ada empat orang yang ditengarai masuk dalam keanggotaan PKD namun bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ketidaksesuaian kriteria tersebut diantaranya, adanya PKD yang terdartar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta merangkap jabatan sebagai Badan Permusyawaratan Desa.

"Nah Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor : 05/KP.01/01/1/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa pada pemilihan umum serentak tahun 2024," ujar Emi Nursasi.

Ia merinci dari empat nama yang tercamtum dalam berita acara tersebut diantaranya, dua orang masuk dalam anggota BPD di desa, satu orang diduga sebagai guru PPPK serta satu orang terdaftar dalam sipol.

Baca juga:
Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban

"Sedangkan jelas aturan ada syarat mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon, serta mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih," imbuhnya.

Dengan alasan tersebut pihaknya menolak untuk menandatangani berita acara pengumuman pengumuman Anggota Pengawas Keluarahan/Desa terpilih 2023.
"Hendaknya ada pleno ulang karena hal ini menyangkut kredibilitas dari lembaga, jangan ada permainan," tandasnya.

Pihaknya juga berharap agar Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo untuk segera melakukan investigasi terkait persoalan tersebut.

Baca juga:
Tim Paslon 1 Pilbup Jember Laporkan ke Bawaslu, Terkait Syarat Formil Cabup 2

"Sudah dilaporkan dan hingga saat ini masih menunggu tanggapan dari Bawaslu Kabupaten," pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sidoarjo Divisi Sumber Daya Masyarakat dan Data Informasi, Fery Kuswanto belum dapat dikonfrimasi perihal persoalan tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan oleh redaksi belum mendapatkan balasan.