Pixel Codejatimnow.com

Kenapa PN Surabaya Masih Gelar Sidang Online Meski PPKM Dicabut? Ini Penyebabnya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Salah satu sidang di PN Surabaya yang digelar secara daring atau online (Foto: Dok jatimnow.com)
Salah satu sidang di PN Surabaya yang digelar secara daring atau online (Foto: Dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga kini masih melakukan sidang secara daring atau online. Padahal, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengaku bahwa pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait sidang offline.

"Yang punya rumah kan pengadilan, yang mengatur pengadilan. Misalnya, saat sidang online semua (saat pandemi Covid-19), lalu diminta hakim menghadirkan meski permintaan PH (penasihat hukum) juga, ya dihadirkan," ungkap Fathur, Jumat (10/2/2023).

Meski begitu, Fathur memastikan tidak ada kendala ketika sidang online digelar, dengan mengikuti permintaan dari hakim untuk menghadirkan terdakwa saat sidang di pengadilan sekali pun.

"Strukturnya kan beda. Jadi tergantung MA. Kalau dihadirkan ya dihadirkan, kalau online ya online. Begitu saja," tegasnya.

Sementara Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata mengatakan bahwa berlangsungnya sidang secara online masih menanti keputusan atau kebijakan baru dari Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung.

Baca juga:
Penganiaya Mahasiswa Poltekpel Surabaya hingga Tewas, Pengacara Terdakwa: Menurut Saya Hal Wajar

"Kami belum mengetahui keputusan dari pimpinan di MA. Persiapan sidang offline sebagaimana sidang (offline) yang selama ini sudah dilakukan, seperti koordinasi dengan JPU, ruang tahanan, sampai penertiban ruang sidang," papar Agung.

Agung mengaku bahwa sidang secara offline lebih menguntungkan semua pihak yang berperkara dibanding online. Sebab saat sidang dalam bentuk virtual itu, sinyal menjadi salah satu faktor kendala melakukan pembuktian hingga pemeriksaan terdakwa.

"Kalau kami bisa memilih, lebih senang sidang secara offline. Tapi, selama ini mesti memerlukan koordinasi sama JPU dan lapas atau rutan," jelas dia.

Baca juga:
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang juga Divonis Bebas

Agung menambahkan bahwa kebijakan sidang offline juga menjadi kewenangan hakim yang mengadili perkara.

"Kebijakan offline diserahkan pada majelis yang bersangkutan. Kami masih menunggu petunjuk dari MA atau PT (Pengadilan Tinggi) juga," pungkasnya.