jatimnow.com - Rutan Klas I Surabaya di Medaeng menerima pelimpahan dua tahanan baru dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua tahanan yang dimaksud adalah Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid, yang merupakan tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim.
"Pelimpahannya kemarin sore (Kamis sore). Rutan Klas I Surabaya di Medaeng menerima dua tahanan baru dari KPK," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, Imam Jauhari, Jumat (10/2/2023) malam.
Imam mengatakan bahwa keduanya diantar Jaksa KPK, Arif Suhermanto. Dan diterima Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Klas I Surabaya di Medaeng. Baik Ilham Wahyudi maupun Abdul Hamid akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama dua pekan ke depan," jelasnya.
Sementara itu, Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati menyatakan bahwa kedua tahanan KPK itu dalam keadaan sehat. Sehingga tidak ada pelayanan kesehatan khusus.
Baca juga:
KPK Menang Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo, Kasus Berlanjut?
"Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat," katanya.
Hendra menambahkan bahwa kedua tahanan itu akan diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada, dan tidak ada pengistimewaan.
"Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan, atau penyelesaian berkas perkara," tegasnya.
Baca juga:
Lagi, KPK Periksa 20 Nama Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Hari Ini
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi adalah dua tersangka yang berperan sebagai pemberi suap terhadap tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dalam pengurusan dana hibah.
Sementara Sahat kini masih ditahan di Jakarta untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus tersebut.