Pixel Codejatimnow.com

Minta Uang Istri Tak Diberi, Bapak di Trenggalek Hajar Anak Tiri dengan Godam

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kondisi korban saat dirawat di Puskesmas. (Foto: Dok. Polres Trenggalek)
Kondisi korban saat dirawat di Puskesmas. (Foto: Dok. Polres Trenggalek)

Trenggalek - Seorang bapak di Kabupaten Trenggalek tega menganiaya anak tirinya dengan menggunakan palu godam. Akibatnya korban harus menjalani perawatan intensif di Puskesmas.

Pelaku berinisial SRM (56), warga Desa Depok, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek telah diamankan pihak berwajib. Diduga kuat aksi penganiayaan ini dipicu rasa kesal pelaku kepada istrinya. Pelaku akhirnya melampiaskan kekesalannya kepada korban.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan aksi penganiayaan ini terjadi kemarin pagi. Ibu korban yang saat itu sedang berada di pasar, diminta segera pulang oleh tetangganya.

Sesampainya di rumah, ibu korban terkejut melihat anaknya berlumuran darah. Korban yang masih berusia 17 tahun ini mengaku usai dipukul oleh bapak tirinya menggunakan palu godam saat sedang tertidur.

"Korban kini menjalani perawatan di Puskesmas setempat," ujarnya, Kamis (17/3/2022).

Pelaku tak lama kemudian menyerahkan diri ke pihak berwajib. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku emosi karena tidak diberi uang oleh istrinya untuk membeli tembakau.

Baca juga:
Warga Pamekasan Pulang Ngarit Dibacok Pria Misterius

Selain itu pelaku juga sempat dimarahi oleh istrinya terkait masalah tanaman ketela rambat yang dipanennya. Uang hasil panen tersebut digunakan pelaku untuk membeli tembakau.

"Penganiayaan dilakukan saat istri pelaku berada di pasar, saat itu posisi korban sedang tidur," tuturnya.

Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait aksi pengaiayaan ini. Karena korban masih berusia dibawah umur, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek.

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

Kini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pelaku saat ini kami amankan di Polres Trenggalek dan tengah dilakukan penyidikan oleh UPPA," pungkasnya.