jatimnow.com- Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana selama satu tahun enam bulan, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan, Richard terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, Richard Eliezer diberatkan atas perbuatannya yang tidak menghargai hubungan baik dengan pihak korban.
Baca juga:
Viral Temuan Jenazah di Tulungagung, Korban Pembunuhan?
Sedangkan, yang meringankan adalah Bharada E bersikap sopan selama proses persidangan, dan masih berusia muda.
"Richard terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," paparnya.
Baca juga:
Warga Banjar Bangkalan Gelar Doa Bersama untuk Mahasiswi EJ di Lokasi Kejadian
Hasilnya putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Yang menginginkan Richard dihukum pidana dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sekadar informasi, pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang divonis mati, istri Sambo Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal selaku ajudan, divonis hukuman 13 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-55758-bharada-e-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-tuntutan-12-tahun