jatimnow.com - Penyelundupan sabu dalam boks makan oleh pengamen berinisial AF digagalkan petugas Lapas Klas I Malang, Rabu (15/2/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham Jatim), Imam Jauhari menyebut, petugas Lapas Malang mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 16,6 gram.
"Petugas menyerahkan AF ke penyidik Polresta Malang. Meski pelaku membawa anak kecil, kami tegaskan tak akan mentolerir segala bentuk peredaran gelap narkotika. Apalagi diselundupkan ke dalam lapas atau rutan," tegas Imam tertulis.
Sementara Kalapas Malang, Heri Azhari menjelaskan bahwa penggagalan itu bermula saat petugas melakukan pemeriksaan barang dan makanan yang dibawa pengunjung.
Baca juga:
Penyelundupan Sabu di Lapas Tulungagung, 2 Warga Binaan Jadi Tersangka
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sesuatu yang mencurigakan pada tempat makanan berupa ayam, tempe dan tahu goreng. Di bawah tempat makanan ditemukan diduga narkoba jenis sabu dalam plastik klip," papar Heri.
Heri menyebut bahwa AF mengaku hanya mendapat titipan dari seseorang tidak dikenal. Pengamen itu mengaku mendapat titipan dari pengemudi mobil.
Baca juga:
Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Bakso Isi Sabu
"Dia diiming-imingi imbalan uang Rp100 ribu. AF jga mengaku bahwa selama ini dirinya menjadi penyalahguna narkoba. Tadi kami tanya, ternyata dia ngaku kalau habis mengonsumsi sabu. Selanjutnya kami serahkan ke petugas kepolisian untuk pendalaman," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-55780-penyelundupan-sabu-dalam-boks-makan-ke-lapas-malang-digagalkan