Pixel Code jatimnow.com

Pupuk Subsidi Terbatas, Ini Penjelasan Kadis Pertanian Gresik

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Sahlul Fahmi
Seorang petani di Gresik saat menebar pupuk (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Seorang petani di Gresik saat menebar pupuk (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Terbatasnya pupuk bersubsidi menjadi salah satu kendala bagi petani di Kabupaten Gresik. Selain keterbatasan stok, distribusi pupuk bersubsidi kini memiliki regulasi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang diberlakukan per 1 Juli 2022.

Dalam peraturan tersebut telah diatur tata cara penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari alokasi, jenis pupuk, petani penerima, maupun komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Karena itu Kepala Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Gresik, Eko Anindito Putro, berharap agar semua pihak dapat memahamimya.

"Ada regulasi yang harus dipahami bersama dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Produsen pupuk hanya menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi. Sementara untuk alokasi yang menentukan adalah pemerintah," kata Eko Anindito, Jumat (17/2/2023).

Eko menjelaskan, Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah memfokuskan skema pupuk bersubsidi hanya pada dua jenis saja, yaitu Urea dan NPK. Selain itu juga membatasi pupuk bersubsidi hanya untuk sembilan komoditas, antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai merah, tebu, kopi dan kakao.

"Sementara di Gresik hanya ada delapan komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi, karena di sini tidak ada kakao. Kita tahu di sini juga banyak kacang hijau tapi sekarang sudah tidak lagi mendapatkan jatah pupuk bersubsidi," ucapnya.

Terkait dengan ini dirinya berharap petani segera memaksimalkan penyerapan pupuk bersubsidi saat musim tanam. Hal ini karena sebagian besar tanaman di wilayah Kabupaten Gresik adalah tadah hujan.

Baca juga:
Pastikan Stok dan Distribusi Aman, Pj Wali Kota Malang Tinjau Kios Pupuk Bersubsidi

"Begitu musim hujan turun cepat-cepat melakukan penanaman. Sebaliknya, kalau musim hujan mundur tidak ada yang menyerap pupuk bersubsidi. Hal-hal demikian yang harus dipahami oleh petani Gresik dan perlu ada penyesuaian yang komprehensif," imbuhnya.

Eko menjelaskan, adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare.

"Petani tambak saat ini bukan termasuk petani yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi," tandasnya.

Baca juga:
Petrokimia Gresik bareng Pupuk Indonesia Sosialisasikan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Selain keterbatasan itu, Eko pun mengakui jika alokasi pupuk bersubsidi di Gresik saat ini juga belum mampu mencukupi semua kebutuhan petani. Hal inilah yang kemudian menimbulkan keluhan kelangkaan pupuk dari para petani.

Ada gap antara kebutuhan petani dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah. Rinciannya, kebutuhan Urea petani yang tercatat dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tahun 2022 sebesar 28.724 ton, sementara kebutuhan NPK sebanyak 29.341 ton. Sedangkan, e-Alokasi Urea di Gresik tahun 2023 sekitar 26.083 ton. Berikutnya e-Alokasi NPK di Gresik tahun 2023 sebanyak 13.378 ton.

"Alokasi Urea hanya mampu memenuhi 91 persen dari kebutuhan petani di Gresik. Begitu juga dengan NPK, alokasi ini hanya mampu memenuhi 46 persen kebutuhan petani Gresik. Saya berharap semua pihak memahami keterbatasan ini," pungkasnya.