Pixel Code jatimnow.com

DPRD Minta Polisi Usut Oknum Pungli Ketua RW di Surabaya

Editor : Rochman Arief   Reporter : Ni'am Kurniawan
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono. (foto: Ni'a, Kurniawan/jatimnow.com)
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono. (foto: Ni'a, Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sejumlah warga Bulak Rukem, Kecamatan Bulak, Surabaya melaporkan Ketua RW atas dugaan pungutan liar (pungli).

Warga setempat melaporkan ketua RW-nya, karena diduga menahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima warga ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (17/2/2023).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono meminta kepolisian mengusut kasus penyalahgunaan jabatan itu.

"Tindakan tegas Pemkot Surabaya kemarin belum membuat yang lain jera. Kalau terulang lagi, ya sudah sepatutnya proses hukum yang berjalan," ujar Buleks, sapaan akrab Budi Leksono, kepada jatimnow.com, Minggu (19/2/2023).

Buleks juga menegaskan, persoalan pungli di Surabaya harus segera diselesaikan Pemerintah Kota Surabaya. Politisi PDI Perjuangan Surabaya itu juga meminta pengawasan Pemkot Surabaya terhadap ASN lebih diperketat.

"RT, RW, LPMK, hingga lurah, perlu diawasi secara khusus. Lalu di jajaran instansi pemkot juga demikian. Saya minta pemkot untuk melakukan audit bersama inspektorat," katanya.

"Ini bisa membuat Pak Eri sangat marah, lihat saja nanti," sambung dia.

Diketahui, penyalahgunaan jabatan yang dilakukan salah satu Ketua RW di Bulak Rukem Surabaya itu telah dilakukan mediasi warga. Namun proses klarifikasi itu berjalan nihil, karena oknum Ketua RW berkelit.

Baca juga:
Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024

"Yang paling membuat warga jengkel itu dia menahan surat pemberitahuan BLT puluhan warga pada awal Covid-19 tahun 2020 lalu. Alasannya, karena warga tidak membayar iuran untuk pembangunan Balai RW. Surat pemberitahuan itu diserahkan, jika warga membayar iuran Rp100 ribu," terang Achmad Diran, salah satu warga setempat.

Oknum tersebut juga disebut telah memperjualbelikan aset bantuan Pemkot Surabaya. Sebut saja gerobak sampah hingga meja untuk tenis meja. Tak hanya itu, oknum diduga meminta uang kepada warga untuk kepengurusan surat tanah, dengan nominal Rp100-Rp200 ribu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan pihaknya telah menerima aduan tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.

"Sekarang masih dilakukan penyelidikan. Nantinya akan kami panggil sejumlah saksi dan pihak-pihak terkait untuk kami minta keterangannya. Nanti kalau sudah ada update kami sampaikan," ujar Arief.

Baca juga:
Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024

Sebelumnya, kasus yang sama juga terjadi diinternal Pemkot. Oknum tersebut sempat membuat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi marah besar. Bahkan Eri mengancam akan melaporkan tindakan penyalahgunaan jabatan itu ke polisi.

Tak butuh waktu lama, oknum yang dimaksud dilepas jabatannya. Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilawati.

"Sekarang menjabat sebagai staf. Jadi sudah dibebaskan dari jabatannya," ucap Ira.