Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi Dibongkar Polda Jatim, 27 Pelaku Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Para tersangka yang terlibat dalam sindikat penyalahgunaan solar bersubsidi diberangus Polda Jatim (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Para tersangka yang terlibat dalam sindikat penyalahgunaan solar bersubsidi diberangus Polda Jatim (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sindikat penyalahgunaan 45,4 ton solar bersubsidi di Sidoarjo dan Probolinggo dibongkar Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tim itu menggerebek gudang penyimpanan solar bersubsidi di Jalan Katerungan, Krian, Sidoarjo dan Dusun Lori, Sumberasih, Probolinggo. Dalam kasus ini, 27 orang yang terlibat diamankan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, sindikat ini dibongkar berdasarkan empat laporan polisi yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Toni menyebut, sindikat ini terbagi menjadi empat kelompok. Mereka memodifikasi truk boks, di mana di dalamnya berisi tangki berkapasitas 5 ton untuk mengelabui petugas.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka beroperasi sejak Desember 2022. Saat ini masih terus didalami lagi dan penyidik sudah menyita dokumen-dokumen serta ponsel. Nanti akan kami lihat transaksi keuangannya untuk membuktikan," papar Toni, Kamis (23/2/2023).

Dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa sindikat ini membeli solar bersubsidi seharga Rp6.800 dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Setelah truk yang telah dimodifikasi tersebut penuh, langsung dibawa ke gudang.

Baca juga:
Polda Jatim: Sindikat Penimbun 45 Ton Solar Subsidi itu Bersekongkol dengan SPBU

Kemudian, sindikat ini menjualnya seharga Rp8.900 kepada perusahaan industri maupun perkapalan. Harga jual tersebut masih di bawah harga resmi solar non-subsidi, yaitu Rp9.800.

"Mereka yang kami tangkap ini ada yang berperan sebagai sopir truk masing-masing, pengelola serta penjaga dan pengelola gudang. Jadi sudah terstruktur," papar Alumni Akpol 1988 tersebut.

Sementara Komite BPH Migas, Iwan Prasetya menambahkan bahwa subsidi untuk solar kurang lebih 16,8 juta KL. Pihaknya mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang membongkar sindikat ini.

Baca juga:
Sindikat Perdagangan Senpi Ilegal Antar Provinsi Dibongkar dari Sidoarjo

"Tentunya ini merupakan suatu temuan yang luar biasa. Mudah-mudahan kami berharap dengan adanya pengungkapan seperti ini bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku lainnya," tutur dia.

Sedangkan Manager Area Communication, Relation, and CSR PT Pertamina Patraniaga Regional Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani mendukung Polda Jatim dalam memproses hukum kejahatan tersebut.

"Apalagi saat ini sedang menjalankan program yang namanya subsidi tepat. Itu program untuk BBM bersubsidi bisa tepat sasaran, yaitu dengan menggunakan QR Code, dan ternyata di lapangan masih terjadi seperti ini," ungkap dia.