jatimnow.com - Dua pelaku pencurian kambing milik Soleh, warga Dusun Tlukan, Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri diringkus polisi. Aksi di siang bolong itu sempat kepergok warga, namun pelaku sempat lolos.
Pelaku diketahui bernama Juli Ardianto (24) alias Celeng, warga Seketi, Kecamatan Ngadiluwih dan Budiono (31) alias Ganden, warga Kasreman Mojo Kabupaten Kediri.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan, aksi itu dilakukan Celeng dan Ganden pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu mereka mendatangani kandang milik Soleh dan langsung mengambil satu ekor kambing jantan yang berada di dalam kandang kayu dan bambu berukuran 3x4 meter dalam kondisi disekat menjadi 6 bagian.
“Yang berperan untuk mengambil adalah Juli Ardianto sedangkan Budiono menunggu di luar di atas sepeda motor,” kata Kapolsek Ngadiluwih, Senin (27/2/2023).
Setelah menggasak kambing jantan itu, pelaku menuntunnya ke arah selatan dan diikuti oleh Budiono. Di jarak 100 meter dari TKP, dia sempat disapa oleh Kadik warga setempat.
“Juli Ardianto menjelaskan jika kambing tersebut akan dibawa ke rumah Slamet di Desa Jambean Kras yang merupakan penjual kambing. Setelah ditanya tersebut, kemudian keduanya membawa satu ekor kambing dan dinaikan di atas sepeda motor,” tambahnya.
Baca juga:
Remaja di Ponorogo Diduga Curi Kambing untuk Beli Rokok, Lho Le!
Kambing itu kemudian dijual ke Edi Santoso alias Jemek di Desa Tambibendo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Kambing tersebut di jual dengan harga Rp2.150.000.
Hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli burung colibri ninja dan sejumlah ponsel. Juga untuk membayar kos dan keperluan sehari-hari.
Tak lama setelah kejadian itu, warga mengamankan sendiri Juli Ardianto dan diserahkan ke Polsek Ngadiluwih.
Dalam pemeriksaannya, dia mengakui menjalankan aksinya bersama Budianto yang kemudian diringkus di rumahnya.
Baca juga:
Halo Warga Lamongan, Para Pencuri Kambingmu Sudah Ditangkap Lho
“Setelah diinterogasi dan mengaku jika ia melakukan pencurian tersebut bersama dengan Budiono yang kemudian diamankan di rumahnya,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan Edi pembeli kambing jantan curian ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti kambing dan barang yang dibeli dari hasil kejahatannya, sudah diamankan di Polsek Ngadiluwih. Mereka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-56255-dua-pria-di-kediri-curi-kambing-untuk-beli-burung-dan-bayar-kos