Pixel Code jatimnow.com

Pemilik Arisan Indeks di Banyuwangi Disebut Pergi ke Pulau Bawean

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Eko Purwanto
Awak media saat mendatangi rumah M, bos arisan indeks di Banyuwangi (Foto: Eko Purwanto/jatimnow.com)
Awak media saat mendatangi rumah M, bos arisan indeks di Banyuwangi (Foto: Eko Purwanto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Keberadaan, M (31), wanita yang mengelola arisan indeks dan tabungan hari raya asal Dusun Curahpecak, Desa/Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi masih misterius.

Informasi yang diperoleh jatimnow.com di lapangan, M meninggalkan rumah sejak Sabtu (4/3/2023). Dia pergi bersama suami dan satu orang anaknya. Rumah sekaligus warung makan miliknya itu tutup.

Namun, dari grup WhatsApp nasabah yang mengaku jadi korban dugaan penipuan yang dilakukan M, disebut bahwa M berada di Pulau Bawean.

"Informasi dari teman-teman katanya di Pulau Bawean. Ada yang bisa menghubunginya (M). Tapi habis itu gak bisa dihubungi lagi," ungkap Nanik (45), salah seorang nasabah kepada jatimnow.com, Senin (6/3/2023).

Keberadaan M yang misterius itu membuat 132 nasabah khawatir, lantaran takut uangnya tidak kembali dan dibawa kabur oleh M.

Baca juga:
Mangkir 2 Kali, Polisi Jemput Paksa Terduga Pelaku Arisan Bodong di Lamongan

Ditambah M secara mendadak memutus komunikasi dengan para nasabah. Bahkan sudah tidak terlihat aktif kembali di grup WhatsApp yang dibuatnya.

Sejumlah nasabah juga sempat mendatangi rumah M. Namun mereka pulang tanpa kejelasan, tak terkecuali Nanik.

"Sudah mencoba ke rumah dia (M), tapi sudah gak ada orang. Gak tau sudah harus mencari ke mana. Ditelepon, di-WA sudah gak bisa," ungkap Nanik.

Baca juga:
Ratusan Korban Arisan Bodong di Lamongan Lapor Polisi, Kerugian Capai Rp20 M

Para nasabah yang mengaku korban sedianya akan menerima uang arisan plus bonus pada 12 Maret 2023. Besarannya bervariatif, tergantung slot arisan yang diikuti.

Dari data yang dihimpun, 132 nasabah yang mengaku tertipu oleh arisan indeks itu berasal dari Banyuwangi, Bali, Kalimantan hingga para TKW di Malaysia dan Taiwan. Total kerugian yang disebutkan korban yaitu Rp1,2 miliar.

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya
Politik

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya

Pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.