jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menggelar sidang perdana kasus arisan bodong dengan kerugian miliaran rupiah, Senin (10/11/2025). Sidang yang digelar tatap muka tersebut sempat diwarnai ketegangan dan emosi para korban kala terdakwa ENZ (27) enggan mengakui perbuatannya dan terus membela diri di depan hakim.
Dalam sidang tersebut, para korban menyatakan tuntutan agar keadilan ditegakkan dan meminta pengembalian kerugian yang mencapai miliaran rupiah tersebut.
“Kita menuntut keadilan seadil-adilnya. Semua kita serahkan kepada pengadilan. Sidang tadi berjalan cukup tenang, walau sempat ada sedikit ketegangan. Kami hanya ingin keadilan yang sebenarnya,” ujar salah satu korban seusai sidang.
Sementara itu, Penasihat hukum korban, dari LBH Mawaddah, Indah Suci Ning Ati membeberkan para korban tetap menuntut haknya dikembalikan. Korban yang didominasi ibu-ibu ini menyatakan akan hadir di setiap persidangan untuk mengawal proses hukum yang berjalan.
“Di sidang pertama ini, para korban melihat sendiri bagaimana terdakwa seolah-olah melawan dan tidak menyadari kesalahannya. Karena itu, para korban berkomitmen akan hadir di setiap persidangan berikutnya untuk mengawal proses hukum,” jelasnya.
Baca juga:
Hendak Kabur, Polisi Amankan Pelaku Arisan Bodong Lamongan
Menurut data yang disampaikan tim kuasa hukum, terdapat 45 korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp9 miliar akibat investasi arisan bodong tersebut. Para korban berharap pengadilan dapat memutuskan secara adil serta memastikan pengembalian dana melalui penyitaan aset terdakwa.
Selain menempuh jalur hukum, pihak korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan para korban selama proses hukum berlangsung.
Baca juga:
Mangkir 2 Kali, Polisi Jemput Paksa Terduga Pelaku Arisan Bodong di Lamongan
“Kami berharap LPSK dapat membantu dalam perlindungan dan proses pemulihan hak-hak korban. Harapannya, aset yang disita bisa dikembalikan kepada korban sesuai dengan keputusan pengadilan,” tambah penasihat hukum.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti tambahan. Para korban berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan menghasilkan keadilan yang berpihak kepada pihak yang dirugikan.