Pixel Codejatimnow.com

Duduk di Ruang Tamu, 3 Pemuda Bangkalan Dibekuk Polisi, Kenapa?

Editor : Rochman Arief  Reporter : Fathor Rahman
Anggota Polres Bangkalan menangkap pemuda yang mengisap sabu di ruang tamu. (foto: Mat Hasan for jatimnow.com)
Anggota Polres Bangkalan menangkap pemuda yang mengisap sabu di ruang tamu. (foto: Mat Hasan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tiga pemuda bernama M Anang Febriyanto (21), Rosul Hidayat (34) bersama Mulyono Antoro (36) warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah ditangkap polisi saat sedang asyik berpesta sabu di salah satu rumah pelaku.

Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan tiga pelaku diamankan saat berpesta sabu. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan kegiatan haram itu lebih dari sekali.

"Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah empat kali nyabu bareng. Kali ini tertangkap sedang nyabu di ruang tamu di rumah salah satu pelaku," jelasnya, Selasa (7/3).

Ia juga mengatakan, dari ketiga pelaku yang diamankan, satu pelaku Rosul Hidayat merupakan residivis kasus yang sama. Namun, ia tak kapok dan tetap melakukan penyalahgunaan narkoba usai bebas dari penjara.

Baca juga:
Polisi Dalami Motif Keponakan Habisi Nyawa Paman dalam Duel Maut di Bangkalan

"Satu residivis atas nama Rosul, sedangkan dua nama lainnya belum pernah ditangkap," tuturnya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi mengamankan 1,46 gram sabu di dalam klip dan pipet atau bong yang berisi sabu bekas pakai seberat 3,50 gram. Seluruh barang bukti diamankan dan pelaku dibawa ke Polres Bangkalan.

Baca juga:
Polres Bangkalan Amankan 2 Kuintal Bahan Peledak dan Ribuan Petasan

"Sudah kami amankan dan kami dalami para pelaku," imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, kini pelaku harus mendekam dipenjara dan dituntut pasal dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.