Pixel Codejatimnow.com

Kronologis Pria Probolinggo Tewas Dianiaya di Surabaya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Rama Indra S.P
Adegan penganiayaan yang sempat direkam. (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)
Adegan penganiayaan yang sempat direkam. (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mayat yang ditemukan tewas di Jalan Kelatan, Surabaya, Rabu (15/3/2023) kemarin, adalah KR (60) asal Probolinggo yang baru seminggu bekerja sebagai kuli bangunan di Surabaya.

KR diidentifikasi sebagai korban pengeroyokan yang dilakukan oleh lima orang tersangka, yang dua diantaranya satpam komplek.

Lima pengeroyok yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AG (37), MM (27) dan oknum satpam HRT (37) dan RLN (47). Sedangkan satu tersangka lain bernisial WD, kini masih diburu.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Rizky Wicaksana mengatakan, kejadian bermula saat korban memasuki pekarangan LB, dan tidak ada bukti kuat bila dikatakan sebagai pencuri.

"Korban KR menerobos masuk ke pekarangan rumah milik LB lewat pintu pagar, dan LB yang panik lantas mengubungi keponakannya AG dan ada 2 temannya. Lalu disusul oleh 2 Satpam komplek," kata Kasat Reskrim Rizky dalam konferensi pers di Mapolres Tanjung Perak, Kamis (16/3/2023).

Dari situ, lanjut Rizky, muncul percekcokan saat para pelaku tiba di lokasi menegur korban hingga berujung perkelahian.

"Mendapati korban berada di lokasi melakukan perlawanan, lantas dikeroyok oleh kelima orang tersangka hingga meninggal dunia," jelasnya.

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

Menurut Rizky, korban yang saat itu kalah porsi jumlah lima lawan satu, tidak kuasa melawan dan dari situ kelima tersangka menggebuki KR hingga tewas dalam kondisi diborgol dan ditali.

"Modus operandi tersangka yakni melakukan kekerasan secara fisik kepada korban. Dengan mengeroyok korban, lalu diborgol dan digebukin, serta ditali pada bagian tangan dan kaki hingga tewas," paparnya.

Korban dalam kondisi sehat secara mental. Saat ditemukan tewas, korban terdapat luka pada bagian kepala, rusuk, serta di bagian kaki.

Baca juga:
Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Bantah Ada Penganiayaan di Rumah Aspirasi

"Keadaan korban sehat secara mental dan sementara ini kita masih akan dalami kembali, apakah terbukti ada kandungan alkohol di tubuh korban," ungkapnya.

Barang bukti diamankan diantaranya borgol besi milik HRT, potongan tali rafia warna hitam dan abu-abu, pakaian korban, serta satu ponsel yang digunakan merekam pengeroyokan tersebut.

"Aksi tersebut satu tersangka merekam adegan perngeroyokan yang dilakukan oleh kelima tersangka, sehingga satu buah ponsel dijadikan barang bukti" pungkasnya.