Pixel Codejatimnow.com

Gasak Barang di Minimarket, Residivis Dibekuk Polisi

Editor : Rochman Arief  Reporter : Fathor Rahman
Seorang residivis kasus pencurian di Bangkalan kembali berhadapan dengan kepolisian setempat. (foto: Rahem for jatimnow.com)
Seorang residivis kasus pencurian di Bangkalan kembali berhadapan dengan kepolisian setempat. (foto: Rahem for jatimnow.com)

jatimnow.com - Ulah seorang remaja berinisial AG (17) warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan yang melakukan pencurian kini berakhir di bui. Pasalnya ia terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian di minimarket.

Kapolsek Kamal, AKP Andy Bahktera mengatakan pelaku melancarkan aksinya di sebuah minimarket yang terletak di sebuah area Pondok Pesantren Darunnajah di desanya. Tanpa diketahui, aksinya itu terekam kamera pengintai atau CCTV. Aksinya terekam saat mengambil rokok, uang, dan parfum di minimarket tersebut.

"Pencurian itu diduga dilakukan malam hari saat minimarket tutup. Baru diketahui saat pagi, ketika pegawai toko sedang hendak menata barang display," jelasnya, Kamis (16/3/2023).

Ia mengatakan, setelah korban melaporkan pelaku ke polisi, pihaknya langsung bergerak dengan melihat CCTV minimarket. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku di tepi Pelabuhan Kamal.

"Sudah kami amankan saat di pelabuhan barat," imbuhnya.

Baca juga:
Polisi Dalami Motif Keponakan Habisi Nyawa Paman dalam Duel Maut di Bangkalan

Setelah ditangkap, ternyata pelaku merupakan residivis kasus serupa. Bahkan, ia melakukan aksi pencurian di area Kamal sejak 2020 lalu.

Tak hanya mencuri di minimarket namun ia juga mencuri ponsel tetangganya, mencuri motor di bengkel, serta melakukan pencurian barang-barang lain di sebuah kos yang berada di area Universitas Trunojoyo.

Baca juga:
Duel Maut di Bangkalan, Keponakan Habisi Nyawa Paman

"Dan di minimarket itu, pelaku sudah mencuri sebanyak tiga kali. Selain barang jualan, ia juga mencuri mesin air di tempat itu," pungkasnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku dituntut pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berikut ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.