Pixel Codejatimnow.com

Rektor UINSA Ditunjuk Presiden jadi Anggota Tim PPHAM, Ini Tugasnya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
Rektor UINSA Surabaya, Prof Akh. Muzakki. (Foto: dok. pribadi)
Rektor UINSA Surabaya, Prof Akh. Muzakki. (Foto: dok. pribadi)

jatimnow.com - Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof Akh. Muzakki, ditunjuk Presiden RI sebagai anggota Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta, 15 Maret 2023.

Sebelumnya, Rektor UINSA juga merupakan salah satu dari 11 orang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM). Sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres)Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat.

Sebagaimana dijelaskan dalam Keppres 4/2023, pembentukan Tim Pemantau PPHAM didasarkan pada pertimbangan bahwa penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Tim Pemantau PPHAM dinilai penting guna mewujudkan komitmen terhadap hak asasi manusia dalam rangka menjaga persatuan nasional. Sekaligus sebagai tindak lanjut dari adanya rekomendasi yang dihasilkan Tim PPHAM.

Selajutnya dijelaskan dalam Pasal 3 Keppres 4/2023, Tim Pemantau PPHAM mempunyai tugas untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian NonYudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.

Baca juga:
Mampir Sahur di Warmindo Pak Ali Wonocolo, Favorit Mahasiswa UINSA kala Ramadan

Serta melaporkan kepada Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun. Menanggapi terbitnya Keppres Nomor 4/2023.

"Bahwa ini merupakan pemberian amanah dari negara yang harus ditunaikan. Karena itu amanah, maka sudah menjadi kewajiban saya untuk menunaikannya dengan baik,” ujar Rektor UINSA, Prof. Muzakki, melalui siaran tertulisnya, Jumat (17/3/2023).

Dia menjelaskan, bahwa Tim Pemantau PPHAM diberi amanah presiden untuk memastikan kerja penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu dalam rel yang benar secara efektif dan efisien.

Baca juga:
Pemkab Trenggalek Jajaki Kerja Sama Carbon Trading dengan UINSA Surabaya

Sebagai bagian dari Tim, dia menegaskan akan menjadi bagian dari irama besar yang harus disinkronkan agar efektif dan efisien dalam kerjanya. Karenanya, penting untuk selalu menjaga koordinasi dengan pimpinan.

“Amanah oleh Presiden ini bukan saja kepercayaan tapi sekaligus panggilan negara kepada saya pribadi. Nama saya memang dipilih sebagai pribadi namun bagaimanapun amanah itu sekaligus juga menjadi bagian dari kepercayaan bagi institusi UINSA,” tegas Prof. Muzakki.

"Tentu sebagai warga negara yang baik, saat negara membutuhkan, tidak ada kata lain selain siap kerja dan siap berkhidmat untuk negara,” imbuhnya.