Pixel Codejatimnow.com

Pengantin Baru di Banyuwangi Bisa Langsung Dapat 3 Dokumen Kependudukan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Eko Purwanto
Bupati Ipuk saat meninjau layanan adminduk pada acara Bunga Desa di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari beberapa waktu lalu (Foto: Pemkab Banyuwangi)
Bupati Ipuk saat meninjau layanan adminduk pada acara Bunga Desa di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari beberapa waktu lalu (Foto: Pemkab Banyuwangi)

jatimnow.com - Kabupaten Banyuwangi terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Kali ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) memudahkan layanan bagi pengantin baru untuk memperoleh dokumen kependudukan.

Layanan "3 in 1" bagi pasangan baru itu diberi nama Bulan Madu, akronim dari berikan perubahan status langsung pascanikah melalui terbitnya dokumen kependudukan.

Lewat program ini, setelah resmi akad nikah, pasangan pengantin baru akan langsung memperoleh tiga jenis dokumen sekaligus, yaitut buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan KTP-el dengan status baru "kawin".

"Kami terus berusaha mempermudah pelayanan di Banyuwangi, khususnya dalam masalah penerbitan dokumen kependudukan. Karena dokumen semacam ini seharusnya memang mudah dalam pengurusannya," ujar Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Minggu (19/3/2023).

Program tersebut merupakan kolaborasi antara Dispendukcapil bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi. Program ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi Smart Kampung, aplikasi besutan Pemkab Banyuwangi yang mengintegrasikan ratusan pelayanan publik secara digital.

"Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah ditandatangani Dispendukcapil bersama Kepala Kantor Kemenag. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus dokumen kependudukan setelah menikah karena telah disediakan langsung. Semoga program ini berjalan dengan baik dan bisa mempermudah warga," ujar Ipuk.

Baca juga:
100 Seniman dan Budayawan di Banyuwangi Terima Tali Asih

Sementara Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Djuang Pribadi mengatakan, program ini bertujuan memudahkan masyarakat mengurus dokumen administrasi kependudukan. Termasuk pelayanan perubahan status dalam dokumen kependudukan setelah menikah.

Saat ini, lanjut Ipuk, masih banyak ditemukan kasus warga yang telah lama menikah namun belum juga mengurus perubahan statusnya pada KTP. Hal ini, dapat mengganggu data kependudukan mereka. Misalnya, tidak bisa mengurus KK maupun akta kelahiran saat memiliki anak.

"Saat ini kita permudah, ketika mereka lapor akan menikah ke KUA, masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus dokumen kependudukan baru terkait status pernikahannnya. Karena dengan mendaftarkan laporan pernikahan ke KUA, otomatis perubahan dokumen kependudukan mereka kita terbitkan juga," urai Djuang.

Baca juga:
Pemkab Banyuwangi Geber Lagi Program Sekardadu, Apa Itu?

Dia menyebut, program Bulan Madu telah berjalan sejak ditandatangani MoU dan PKS antara Dispendukcapil dan kantor Kemenag Banyuwangi pada 15 Maret 2023 lalu.

Dalam pelaksanaannya, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) akan mengirimkan persyaratan adminduk pasangan calon pengantin kepada Dispendukcapil melalui aplikasi Smart Kampung Banyuwangi.

"Selanjutnya, Dispenduk akan memproses KK dan KTP pasangan calon pengantin sesuai pengajuan. Kemudian mengirimkannya kepada KUA pemohon untuk diserahkan bersamaan dengan buku nikah setelah pelaksanaan ijab kabul," urai Djuang.