Pixel Codejatimnow.com

Larangan Impor Pakaian Bekas, Wagub Jatim Emil Dardak Siap Audiensi dengan Penjual

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
Wagub Emil saat mendatangi seminar di Airlangga Convention Center. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Wagub Emil saat mendatangi seminar di Airlangga Convention Center. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah telah melarang impor baju, sepatu hingga tas bekas dengan alasan ingin melindungi industri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) fashion dalam negeri. Larangan ini menimbulkan kecemasan bagi mereka yang telah menggantung hidup di dunia thrifting.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak pun membuka lebar pintu audiensi dengan penjual baju impor bekas.

Emil mengatakan bahwa sesuai arahan pemerintah pusat, larangan impor baju bekas untuk melindungi UMKM fashion dalam negeri. Dengan harapan dapat memberikan kemajuan ekonomi.

"Nah, cuma saya juga mendengar bahwa pedagang ini terus jualan apa. Ini ayo kita bicara," ujar Emil, Selasa (21/3/2023).

Emil pun membuka pintu lebar bagi asosiasi pedagang baju thrif di Jawa Timur. Apalagi, bisnis ini sudah menjamur di mana-mana.

"Silakan kalau mau audiensi sebagai asosiasi. Ayo kita cari solusi nanti kita bicara dengan pusat," jelasnya.

Baca juga:
Penjual Preloved di Banyuwangi Terancam Bangkrut, Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas

Pihaknya juga akan terbuka dengan semua aspirasi yang disampaikan oleh pedagang baju impor bekas. Emil telah mengetahui, bahwa pedagang impor ingin pemerintah bukan cuma melarang tapi juga memberikan solusi terbaik.

"Kita harus selalu terbuka terhadap aspirasi pelaku-pelaku ekonomi, mereka apa harapannya apa yang kita bisa sinergikan saya tidak bisa menjamin 100 jawabannya ada, tapi komunikasi selalu menjadi langkah awal untuk kita mencari langkah yang lebih baik," tegasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas melarang impor baju bekas. Ini untuk melindungi industri fashion dan UMKM dalam negeri.

Baca juga:
Menteri Perdagangan Musnahkan Pakaian Bekas Impor dari Korea

Larangan impor pakaian hingga sepatu bekas itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Terbaru, Kementrian Perdagangan (Kemendag) telah memusnahkan 730 bal pakaian, tas, sepatu yang diduga impor dengan nilai Rp10 miliar.