jatimnow.com - Sebanyak 23 Warga Binaan Pemasyarakatan di Jatim mendapatkan remisi khusus Nyepi 2023. Paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. Ini menyusul setelah keluarnya Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan.
"Dalam SK tersebut, ada 23 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi," sebut Imam, Rabu (22/3/2023).
Jumlah itu sama dengan jumlah yang diusulkan. Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 Lapas/Rrutan/ lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 23 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.
Baik yang dikategorikan Remisi Khusus (RK) 1, yaitu mendapatkan remisi namun masih harus menjalani sisa pidana. Maupun RK 2 yang langsung bebas karena mendapatkan remisi.
Baca juga:
210 Napi Rutan Sampang Ajukan Remisi HUT RI
"Awalnya kami mengusulkan 23 orang semuanya RK 1, namun ketika proses verifikasi ada seorang WBP ketika sudah mendapatkan RK Nyepi 2023, expirasinya lebih maju dan dikategorikan menjadi RK 2, sehingga bisa langsung bebas pada 23 Maret 2023," jelas Imam.
Karena bersifat khusus, lanjut Imam, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 1945 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu.
Baca juga:
25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
Jika digolongkan menurut tindak pidananya, ada 12 warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan 11 orang lainnya pelaku tindak pidana umum.
"Mereka tersebar di 9 Lapas dan 3 Rutan," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-57170-23-warga-binaan-beragama-hindu-di-jatim-dapat-remisi-nyepi