Pixel Codejatimnow.com

Pemkot Surabaya Terbitkan Aturan Ramadan, Bagi-bagi Takjil Wajib Perhatikan Ini

Editor : Rochman Arief  Reporter : Ni'am Kurniawan
Wali Kota Eri Cahyadi. (foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)
Wali Kota Eri Cahyadi. (foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. SE dengan nomor: 100.34/7055/436.8.6/2023 ditandatangani Wali Kota Eri Cahyadi, dan diterbitkan pada Selasa (21/3/2023).

Dalam SE itu, sejumlah peraturan tentang pelaksanaan bulan Ramadan mulai dari pelaksanaan ibadah di masjid atau musala, yang diharuskan menerapkan protokol kesehatan penggunaan pengeras suara hingga pelaksanaan salat idulfitri.

Pembagian takjil atau sahur gratis juga dicantumkan agar penyalurannya melalui masjid atau musala. Sama halnya seperti pembagian zakat fitrah yang disarankan melalui badan amil dan zakat di masing-masing wilayah di Kota Pahlawan. Tujuannya untuk tidak menimbulkan kerumunan berlebih.

Dalam pelaksanaan Ramadan itu, pemkot mengimbau agar para pengusaha makan dan minuman, tidak melakukan kegiatan usaha yang mencolok dengan memasang tirai penutup pada saat siang hari.

"Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/warteg atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan. Wajib bagi pengunjung mengenakan masker selama tidak makan dan minum," tutur Eri Cahyadi dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Kegiatan usaha lainnya yang juga mendapat sorotan adalah tempat-tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, hingga pub atau bar, diminta tutup selama bulan puasa. Sedangkan panti pijat, hanya diperbolehkan melayani battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat.

Baca juga:
Kuliner Ceker Setan untuk Berbuka Puasa di Ponorogo, Penyuka Pedas Pasti Suka

Bagi pengusaha rumah biliar, pemerintah juga mengimbau untuk menutup terlebih dahulu usahanya. Kecuali bagi tempat yang digunakan untuk latihan diperbolehkan buka, asalkan mendapat perizinan dari kepala daerah berdasarkan pertimbangan Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI).

"Pertunjukan bioskop dilarang memutar penayangan film mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB (sejak buka puasa hingga selesai ibadah salat tarawih)," kata Eri

Poin lainnya juga menyebutkan pemilik usaha minuman beralkohol dilarang melakukan penjualan atau mengedarkan usahanya. Selain penjualan minuman beralkohol, pemerintah juga melarang adanya kegiatan penjualan petasan di Surabaya.

Baca juga:
Resep Kolak Ubi Ungu yang Manis, Segar dan Praktis untuk Menu Takjil

"Pengawasan ini akan dilakukan langsung oleh perangkat daerah, TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.